Arah Penguatan Regulasi Sumber Daya Alam Hayati Pasca Aichi Biodiversity Targets

Arah Penguatan Regulasi Sumber Daya Alam Hayati Pasca Aichi Biodiversity Targets

Satuan Tugas Aksi Keuangan Antar-Pemerintah merekomendasikan penegakan hukum konservasi sumber daya alam hayati, khususnya satwa liar, menggunakan TPPU. Peran swasta disinggung.
Arah Penguatan Regulasi Sumber Daya Alam Hayati Pasca Aichi Biodiversity Targets

Memasuki tahun 2021, salah satu beleid awal yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah menetapkan 20 jenis ikan bersirip sebagai jenis hewan yang dlindungi. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 1 Tahun 2021. Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan TB Haeru Rahayu menegaskan penetapan 20 jenis dilindungi itu bertujuan menjaga dan menjamin keberadaan, ketersedian, dan kesinambungan jenis ikan. 

Jenis ikan yang ditetapkan adalah pari sungai tutul, pari sungai raksasa, pari sungai pinggri putih, arwana Kalimantan, belido Borneo, belida Sumatera, belida tropis, belida Jawa, ikan balashark, dan wader goa. Ada juga ikan Batak, pasa, selusur Maninjau, pari gergaji lancip, pari gergaji kerdil, pari gergaji gigi besar, pari gergaji hijau, pari kai, ikan raja laut, dan arwana Irian. Penetapan ini merupakan tindak lanjut perubahan otoritas pengelola CITES untuk jenis ikan bersirip yang semula di tangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

CITES merupakan singkatan dari Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. Konvensi inilah yang menjadi rujukan utama larangan penjualan flora dan fauna yang terancam punah di seluruh dunia. Konvensi ini ditindaklanjuti lagi dengan berbagai kerja sama regional dan internasional. Ada juga Konvensi Keanekaragaman Biologi (Convention on Biological Diversity). Indonesia meratifikasi Konvensi ini melalui UU No. 5 Tahun 1994.

Target perlindungan keanakeragaman hayati diatur dalam Aichi Biodiversity Targets, diambil dari daerah bernama Aichi Prefecture di Nagoya Jepang. Di prefektur inilah pada 2010 silam disepakati rencana strategis perlindungan keanekaragaman hayati (lazim disebut Aichi Biodiversity Targets 2011-2020). Penetapan 20 jenis ikan dilindungi oleh Kementerian KKP dilakukan setelah berakhirnya Aichi Biodiversity Targets. 

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional