Arsip, Dokumen Sah Kepemilikan Pulau
Aktual

Arsip, Dokumen Sah Kepemilikan Pulau

ant
Bacaan 2 Menit
Arsip, Dokumen Sah Kepemilikan Pulau
Hukumonline

Kepala Kantor Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bangka Tengah, Soleh Achmad, menyatakan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) harus mampu menunjukkan dokumen arsip daerah yang kuat untuk membuktikan kepemilikan sah atas Pulau Tujuh.


"Dokumen arsip, sebagai bukti sah dari kepemilikan gugusan Pulau Tujuh, yang menjelaskan secara secara rinci pembentukan Provinsi Babel dan wilayah-wilayah di dalamnya," ujarnya di Koba, Kamis (27/6).


Ia menjelaskan, pokok persoalan persengketaan saling klaim batas wilayah yang saat ini sedang terjadi dikarenakan faktor masih lemahnya setiap pemerintah daerah dalam hal pengarsipan setiap dokumen pembentukan masing-masing provinsi.


"Faktor sejarah, Pulau Tujuh termasuk dalam wilayah Provinsi Babel, namun harus dibuktikan dengan penunjukan dokumen arsip pembentukan daerah, sehingga persoalannya cepat selesai," ujarnya.


Persoalan ini muncul karena tumpang tindih undang-undang yaitu di dalam UU No. 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Bangka Belitung. Disebutkan, Pulau Tujuh termasuk dalam wilayah administrasi dan wilayah hukum Babel. Sementara UU No. 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, Kepri, gugusan Pulau Tujuh juga masuk ke wilayahnya.


Suasana sempat memanas ketika ada kapal isap bijih timah milik Pemprov Kepri melakukan penambangan di wilayah gugusan Pulau Tujuh yang kaya sumber daya mineral dan minyak bumi tersebut.


Persengketaan batas wilayah di Babel, saat ini bukan hanya Pulau Tujuh saja. Namun persengketaan juga terjadi antara Pemkab Bangka dengan Pemkot Pangkalpinang yang saling memperebutkan Kace masuk ke daerahnya.



"Persengketaan masalah batas wilayah tersebut ke depannya tidak menutup kemungkinan akan terus terjadi di Indonesia khususnya di Babel apabila seluruh pihak terkait kurang peduli terhadap pembukuan dokumen arsip daerah," ujarnya.

Tags: