Setelah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi di Komisi III dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR pada Oktober 2023 lalu, nama Arsul Sani akhirnya resmi menjabat hakim konstitusi. Kepastian itu setelah Arsul mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo di istana negara, Kamis (18/1/2024).
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan menjalankan segala aturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945, serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,” ujarnya.
Arsul Sani merupakan politisi senior di Partai Persatuan Pembangunan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019-2024 dan anggota Komisi II DPR. Sebelumnya, Arsul lama menjabat sebagai anggota Komisi III dan banyak terlibat dalam perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) di sektor hukum.
Pria kelahiran Pekalongan 8 Januari 1964 itu dilantik sebagai hakim konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102 P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR. Keppres tersebut ditetapkan pada 24 Oktober 2023. Arsul menjabat sebagai hakim konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams yang memasuki masa purna bhakti di usia yang ke 70 tahun pada 17 Januari 2024 kemarin.
Baca juga:
- Raih Gelar Doctor of Law, Arsul Kritik Setengah Hati Penerapan UU Terorisme di Papua
- Arsul Sani, Menapaki Dunia Advokat hingga Melenggang ke Parlemen
- Hukumonline Beraudiensi dengan Wakil Ketua MPR
Arsul Sani saat masih menjabat Wakil Ketua MPR. Foto: RES
Dengan resmi menjabat hakim konstitusi, maka Arsul menanggalkan atribut kepartaiannya di partai berlambang kabah maupun melepas kursi sebagai anggota dewan di parlemen. Termasuk telah mundur dari jabatan Wakil Ketua Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Bahkan di kemitraan kantor hukum tempatnya bergabung sebelum menjadi anggota dewan.
“Jadi harus semuanya clear (jelas, red). Kalau soal clean (bersih, red) kan masih harus dibuktikan nanti (saat bertugas di MK,” ujarnya sesuai pelantikan di Istana Negara, dikutip dari Antara.