Artidjo Alkostar Tutup Usia
Utama

Artidjo Alkostar Tutup Usia

Sebelum menjabat sebagai anggota Dewas KPK, Artidjo adalah Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung yang dikenal memberikan hukuman berat dan tambahan hukuman kepada terdakwa kasus korupsi.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Anggota Dewan Pengawas KPK yang juga mantan Hakim Agung, Artidjo Alkostar, tutup usia pada Minggu (28/2). Foto: RES
Anggota Dewan Pengawas KPK yang juga mantan Hakim Agung, Artidjo Alkostar, tutup usia pada Minggu (28/2). Foto: RES

Sejumlah pihak, khususnya mereka yang berlatarbelakang hukum dikagetkan dengan berita duka meninggalnya Artidjo Alkostar pada Minggu (28/2) siang. Seperti dilansir Antara, Artidjo diketahui masih prima ketika menjalankan aktivitas sebagai anggota Dewan Pengawas KPK pada Jumat, 26 Februari 2021 di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK.

Namun pada Minggu (28/2) siang sekitar pukul 14.00 WIB, sopir Artidjo menelepon ajudan dan mengatakan pintu kamar Artidjo di Apartemen Springhill Terrace Residence Tower Sandalwood lantai 6 No. 6-H tidak bisa dibuka.

Saat pintu didobrak, Artidjo diketahui sudah tidak sadarkan diri dan diketahui kemudian telah meninggal. Kemudian Jenazah Artidjo dibawa ke Rumah Sakit Polri Jakarta. Artidjo Alkostar lahir di Situbondo pada 22 Mei 1948.

Sejak 20 Desember 2019, Artidjo menjadi Dewan Pengawas KPK 2019-2023 bersama dengan Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris dan Harjono. Artidjo mengaku menerima permintaan Presiden Jokowi untuk menjadi Anggota Dewas KPK untuk membantu republik. (Baca: Artidjo Alkostar di Mata Kolegal)

"Ya panggilan republik ini, saya tidak boleh egois untuk kepentingan saya, tapi kan kalau itu diperlukan kan negara perlu kita bantu, negara kita kan negara kita bersama," kata Artidjo di Istana Negara pada 20 Desember 2019.

Ia pun bertekad untuk dapat bekerja secara profesional dan proporsional. "Kita profesional dan proporsional, proporsional itu penting menjaga keseimbangan supaya lembaga ini sehat dan bekerja baik, sesuai harapan bersama," tambah Artidjo.

Jejak karier

Sebelum menjabat sebagai anggota Dewas KPK, Artidjo adalah Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung yang dikenal memberikan hukuman berat dan tambahan hukuman kepada terdakwa kasus korupsi.

Tags:

Berita Terkait