Asas Onverplichte Procureurstelling dan Tuntutan Honorarium Advokat

Asas Onverplichte Procureurstelling dan Tuntutan Honorarium Advokat

Dalam hukum acara perdata yang berlaku saat ini, tidak ada kewajiban untuk menggunakan jasa advokat. Advokat dapat memperjanjikan honorarium dengan klien.
Asas Onverplichte Procureurstelling dan Tuntutan Honorarium Advokat
Ilustrasi: Shutterstock

Apabila Anda melakukan penelusuran pada gugatan-gugatan yang diajukan menggunakan jasa advokat, dan ada petitum mengenai honorarium advokat, dalam putusan hampir selalu ada kutipan mengenai istilah onverplichte procureurstelling atau bukan verplichte procureurstelling. Untuk memahami apa hubungan istilah itu dengan petitum honorarium advokat, ada baiknya telusuri lebih dahulu maknanya secara leksikal.

Verplichten menurut kamus dapat bermakna sebagai mewajibkan atau mengharuskan. Kalau onverplichten berarti tidak mengharuskan atau tidak mewajibkan. Istilah procureur dimaknai sebagai pengacara, kuasa, advokat, tetapi dapat juga dimaknai sebagai jaksa, atau wakil pihak-pihak.

Dalam bahasa Belanda ada istilah procureursdwang, yang bermakna kewajiban untuk memakai pengacara, perwakilan oleh pengacara yang diwajibkan bagi para pihak dalam perkara perdata. Adapun lema stelling dapat bermakna kedudukan, keadaan, pernyataan, atau dalil. (Susi Moeimam dan Hein Steinhauer. Kamus Belanda-Indonesia. 2017; dan N.E Algra dan HRW Gokkel. Kamus Istilah Hukum Fockema Andreae Belanda-Indonesia, 1983).

Ahli hukum perdata, Setiawan (Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata, 1992), menghubungkan istilah onverplichting procureurstelling dengan asas-asas hukum acara perdata nasional Indonesia. Menurut Setiawan, salah satu asas hukum acara perdata ialah keharusan memberikan perlakuan yang sama kepada para pihak yang berperkara. Konsekuensinya, hakim harus aktif memimpin serta mengendalikan jalannya proses.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional