Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan Dorong Pembaharuan Hukum Perdata
Terbaru

Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan Dorong Pembaharuan Hukum Perdata

Mendorong pemerintah untuk melakukan pembaharuan hukum perdata khususnya dalam hukum perikatan yang mana sumbernya dari Buku III KUHPerdata. Dalam KUHPerdata khususnya dalam Buku III dinilai banyak yang perlu disesuaikan dengan kebutuhan hukum saat ini.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Suasana saat pembukaan Konferensi Nasional VIII Hukum Perdata dengan tema 'Hukum Perdata dalam Isu-Isu Kontemporer' di ruang Baruga Prof. DR. H. Baharuddin Lopa, FH Unhas, Rabu (18/10/2023). Foto: Istimewa
Suasana saat pembukaan Konferensi Nasional VIII Hukum Perdata dengan tema 'Hukum Perdata dalam Isu-Isu Kontemporer' di ruang Baruga Prof. DR. H. Baharuddin Lopa, FH Unhas, Rabu (18/10/2023). Foto: Istimewa

Belum lama ini, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) menjadi tuan rumah Konferensi Nasional VIII Hukum Perdata dengan tema "Hukum Perdata dalam Isu-Isu Kontemporer" yang digelar pada 18-19 Oktober 2023. Pembukaan Konferensi ini dilaksanakan di ruang Baruga Prof. DR. H. Baharuddin Lopa, FH Unhas.

Konferensi dibuka secara resmi oleh Prof. Ir. Sumbangan Baja, M. Phill selaku Sekretaris Universitas Hasanuddin. Dalam sambutannya, Prof. Sumbangan Baja menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan konferensi itu. “Seminar Konferensi sangat bermanfaat untuk bertukar ilmu pengetahuan dengan universitas lain yang tergabung dengan Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK),” ujar Prof Sumbangan Raja dalam keterangan tertulisnya yang diterima Hukumonline, Senin (23/10/2023).  

Baca Juga:

Ia melanjutkan tentunya manfaatnya sangat besar kepada mahasiswa dan kurikulum yang ada. “Semoga rencana besar dari APHK ini bisa berhasil, karena ini merupakan pencapaian yang sangat bermanfaat untuk ke depannya,” ungkapnya.

Dalam acara ini turut hadir juga Dekan FH Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim. Dalam sambutannya, Prof. Hamzah menyampaikan harapan terselenggaranya konferensi itu dapat menghasilkan ide-ide dalam pembangunan Hukum Keperdataan di Indonesia. “Kami sangat menyambut baik niat ketua APHK untuk menjadikan Fakultas Hukum Unhas sebagai tuan rumah Konferensi Nasional VIII Hukum Perdata karena sebagai momentum yang sangat strategis,” ujar Prof Hamzah Halim dalam sambutannya.  

Ia berharap dari konferensi ini bisa melahirkan ide-ide dan gagasan yang sangat fundamental dalam pembangunan hukum keperdataan Indonesia. Mengingat umur KUHPerdata telah 177 tahun. Diharapkan pula adanya APHK ini bisa mengubah KUHPer dengan mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan saat ini.

“Sudah sangat banyak perubahan yang terjadi selama 177 tahun. Fakultas Hukum Unhas tetap membuka kerja sama dengan APHK bukan hanya konferensi, tetapi dengan agenda-agenda lain,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait