Asosiasi Penghuni Rumah Susun Dukung RPP Penyelenggaraan Rumah Susun
Berita

Asosiasi Penghuni Rumah Susun Dukung RPP Penyelenggaraan Rumah Susun

Karena RPP Rumah Susun sesuai dengan semangat UU No.20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta berbagai pertimbangan putusan MK dan MA.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi rumah susun. Hol
Ilustrasi rumah susun. Hol

Pemerintah terus berupaya merampungnya sejumlah aturan turunan dalam UU No.11 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja. Salah satu diantaranya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Rumah Susun (Rusun). Materi RPP Rusun ini yang dalam proses perampungan ini mengatur tentang penyelenggaraan rumah susun, perhimpunan pemilik, dan penghuni satuan rumah susun (PPPSRS).

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Ayodhia G. L. Kalake mengatakan pembahasan tentang RPP Rusun masih terus dilakukan. Antara lain dengan mengundang sejumlah pemangku kepentingan untuk mendengar pendapat dan rekomendasi dari asosiasi bidang properti yang belum terakomodir dalam RPP tersebut.

Sementara Asisten Deputi (Asdep) Infrastruktur Dasar, Perkotaan, dan Sumber Daya Air, Rahman Hidayat menilai PPPSRS berperan penting dalam pengelolaan Rusun dan perawatan aset pemilik. Perlu diketahui, PPPSRS merupakan badan hukum yang berangggotakan para pemilik atau penghuni satuan rusun yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.23 Tahun 2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

“Pengurus terpilih harus mampu mewakili pemilik Rusun untuk menjamin perlindungan nilai investasi,” ujarnya akhir pekan lalu sebagaimana dikutip laman Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi. (Baca Juga: 5 Jenis Alasan PHK yang Tidak Mendapat Manfaat dalan RPP JKP)

Terpisah, Ketua Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI), Ibnu Tadji HN menyayangkan belum rampungnya RPP tentang Penyelenggaraan Rusun sebagai salah satu aturan turunan UU 11/2020. Sementara PP No.4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun meski masih berlaku, namun banyak pasal yang sudah tak sesuai dengan ketentuan UU No.20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. “Terbitnya UU 11/2020 setidaknya menjadi bagian dalam memperbaiki PP 4/1988,” kata Ibnu Tadji HN.  

Selain menunggu terbitnya PP tentang Rusun, Kementerian PUPR telah menerbitkan Permen PUPR 23/2018. Beleid ini dianggap menjadi terobosan bagi konsumen dan calon konsumen Rusun di seluruh Indonesia. Sebab, Permen PUPR 23/2018 menjadi pegangan yang jelas tentang pembentukan PPPSRS sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 74 dan Pasal 75 UU 20/2011. “Sekaligus solusi dalam menangani masalah PPPSRS dan pengelolaan Rusun,” ujarnya.

Ibnu melanjutkan dalam praktek pembentukan PPPSRS seringkali para pemilik Satuan Rusun (Sarusun) dirugikan dalam hal bukti kepemilikan dan hak suara. Menurutnya, dalam banyak kasus, sejak serah terima pertama sarusun kepada pemilik tidak disertai dengan penyerahan sertifikat hak milik (SHM) atas Sarusun. Alhasil, menyebabkan para pemilik Sarusun dianggap belum dapat membentuk PPPSRS.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait