Foto

Asosiasi Pengusaha Indonesia APINDO, Tanggapi Perppu Ciptaker

Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi B. Sukamdani (kedua kiri) berbincang dengan Wakil Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani (kedua kanan), Ketua Bidang Ketenagakerjaan & Jaminan Sosial APINDO Anton J. Supit (kanan) dan Ketua Bidang Kebijakan Publik APINDO, Sutrisno Iwantono seusai menggelar konferensi pers terkait Perppu no.2/2022 tentang Cipta Kerja di Jakarta, Selasa (3/1/2023).
APINDO memberikan respon atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja, poin utama yang paling disoroti yaitu menyangkut formula Upah Minimum (UM). Selain itu APINDO secara khusus mencermati substansi PERPPU untuk klaster ketenagakerjaan, tanpa mengabaikan klaster-klaster lainnya. Hal tersebut mengingat klaster ketenagakerjaan yang sangat luas mendapat perhatian berbagai pihak, dan juga klaster yang menjadi fokus perhatian utama aktivitas APINDO.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi B. Sukamdani (kedua kiri) berbincang dengan Wakil Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani (kedua kanan), Ketua Bidang Ketenagakerjaan & Jaminan Sosial APINDO Anton J. Supit (kanan) dan Ketua Bidang Kebijakan Publik APINDO, Sutrisno Iwantono seusai menggelar konferensi pers terkait Perppu no.2/2022 tentang Cipta Kerja di Jakarta, Selasa (3/1/2023).
APINDO memberikan respon atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja, poin utama yang paling disoroti yaitu menyangkut formula Upah Minimum (UM). Selain itu APINDO secara khusus mencermati substansi PERPPU untuk klaster ketenagakerjaan, tanpa mengabaikan klaster-klaster lainnya. Hal tersebut mengingat klaster ketenagakerjaan yang sangat luas mendapat perhatian berbagai pihak, dan juga klaster yang menjadi fokus perhatian utama aktivitas APINDO.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi B. Sukamdani (kedua kiri) berbincang dengan Wakil Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani (kedua kanan), Ketua Bidang Ketenagakerjaan & Jaminan Sosial APINDO Anton J. Supit (kanan) dan Ketua Bidang Kebijakan Publik APINDO, Sutrisno Iwantono seusai menggelar konferensi pers terkait Perppu no.2/2022 tentang Cipta Kerja di Jakarta, Selasa (3/1/2023).
APINDO memberikan respon atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja, poin utama yang paling disoroti yaitu menyangkut formula Upah Minimum (UM). Selain itu APINDO secara khusus mencermati substansi PERPPU untuk klaster ketenagakerjaan, tanpa mengabaikan klaster-klaster lainnya. Hal tersebut mengingat klaster ketenagakerjaan yang sangat luas mendapat perhatian berbagai pihak, dan juga klaster yang menjadi fokus perhatian utama aktivitas APINDO.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang