Aspek Hukum Perusahaan dalam Merger dan Akuisisi di Masa Resesi
Utama

Aspek Hukum Perusahaan dalam Merger dan Akuisisi di Masa Resesi

Dalam melakukan merger dan akuisisi, setidaknya ada enam aspek hukum yang harus diperhatikan oleh perusahaan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Resesi dapat dilihat dari penurunan pendapatan seperti PDB, produksi industri, lapangan kerja, hingga penjualan barang baik yang dilakukan secara eceran maupun grosiran. Intensitas merger dan akuisisi pun akan meningkat ketika masa resesi.

“Aksi korporasi yang sering dilakukan di tengah munculnya resesi ekonomi global adalah merger dan akuisisi,” tambahnya.

Untuk itu, ia mengatakan harus ada kontrol atas aksi perusahaan-perusahaan yang harus terus dilakukan untuk mencegah praktek monopoli dan persaingan usaha.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa di masa pandemi Covid-19, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat jumlah merger dan akuisisi yang pada tahun 2019 sebanyak 123 notifikasi, sedangkan pada tahun 2021 meningkat menjadi 233 notifikasi.

“Tren peningkatan merger dan akuisisi ini disebabkan oleh banyaknya perusahaan yang kesulitan menghadapi Pandemi Covid-19. Untuk itu, perusahaan perlu memperluas pasar melalui merger dan akuisisi,” tuturnya.

Namun, Alta juga mengemukakan bahwa aset investasi yang dimiliki Indonesia sangat besar daripada pasar internasional.

“Kita perlu memahami bahwa aset investasi pasar domestik kita lebih besar daripada internasional, sehingga pasar domestik yang besar akan selalu ada. Pasar domestik yang besar harus dikembangkan terus dengan ide-ide yang baik untuk menghalangi resiko resesi” tambahnya.

Tags:

Berita Terkait