Aspek Otonomi Daerah yang Berpotensi Signifikan terhadap Investor
Terbaru

Aspek Otonomi Daerah yang Berpotensi Signifikan terhadap Investor

Meliputi aturan zonasi, isu izin bisnis, hingga sejumlah tantangan setempat. Dalam menghadapinya, pengacara memiliki peran penting untuk memberikan asistensi dan bantuan hukum bagi investor.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua Pusat Bantuan Hukum Asosiasi Advokat Indonesia (PBH AAI) saat memaparkan materi di Intensive Legal Training bertajuk ‘Indonesia Investment Laws’, Kamis (25/1/2024). Foto: FKF
Wakil Ketua Pusat Bantuan Hukum Asosiasi Advokat Indonesia (PBH AAI) saat memaparkan materi di Intensive Legal Training bertajuk ‘Indonesia Investment Laws’, Kamis (25/1/2024). Foto: FKF

Pasal 1 angka 6 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan Otonomi Daerah (Otda) sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI. Otda dapat berupa berbagai bentuk peraturan daerah dan pelibatan proses administratif.

“Pengacara dalam hal ini memiliki peran penting ketika para investor hendak melakukan investasi di Indonesia. Berkaitan dengan otonomi daerah, seperti sebelumnya saya jelaskan ada sejumlah tantangan yang dialami dalam melakukan investasi di Indonesia,” ujar Wakil Ketua Pusat Bantuan Hukum Asosiasi Advokat Indonesia (PBH AAI) sekaligus Partner Visi Law Office, Rasamala Aritonang, dalam pemaparannya di Intensive Legal Training Indonesia Investment Laws, Kamis (25/1/2024).

Baca Juga:

Ia melaniutkan isu-isu yang berpotensi signifikan terhadap investor dan bersinggungan dengan sistem otda Indonesia meliputi regulasi zonasi, isu izin bisnis, serta sejumlah tantangan di lokasi setempat. Untuk itu, asistensi dan solusi yang dapat diberikan kalangan pengacara juga beragam sesuai dengan kondisi.

Terkait isu regulasi zonasi, misalnya sering terjadi ketidakpahaman mengenai pembagian dan peraturan zonasi setempat, Potensi tindakan disiplin atau tuntutan pidana terhadap investor oleh pemerintah, dan seterusnya. Pihak pengacara dapat memberikan asistensi atas isu-isu zonasi ini dengan memberikan laporan hukum, komunikasi intensif dengan pihak pemerintah daerah, sampai dengan melakukan pencegahan terjadinya tindakan hukum terhadap potensi masalah kepatuhan dan perlindungan hukum.

Kemudian terkait isu perizinan, pihak pengacara bisa memberi bantuan hukum dalam memperoleh dan memperbarui hukum perizinan, dan terus memperbarui izin baru. Di sisi lain untuk isu-isu lokal biasanya seputar permasalahan atau konflik dengan unsur masyarakat setempat yang menghambat kegiatan usaha; kesulitan dalam integrasi kegiatan usaha dengan budaya lokal; hingga regulasi setempat yang kompleks dan spesifik.

“Untuk bantuan dalam isu-isu lokal yang unik, pengacara dapat membantu memberikan bantuan hukum dalam menangani konflik dengan penduduk setempat, baik dalam pendekatan ‘lunak’ (diskusi, sosialisasi, mediasi) dan ‘keras’ (proses pengadilan, tuntutan hukum, keterlibatan polisi). Bantuan dalam menangani bidang sosial dan politik, laporan hukum, penelitian, dan analisis juga dapat diberikan,” terang praktisi yang juga merupakan akademisi di Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan itu.

Tags:

Berita Terkait