Aspek Penyelesaian Restrukturisasi Utang ala HHP Law Firm
Terbaru

Aspek Penyelesaian Restrukturisasi Utang ala HHP Law Firm

Regulasi tidak secara tegas mengatur mekanisme penyelesaian restrukturisasi utang, Sehingga, proses penyelesaian restrukturisasi harus dilihat kasus per kasus. Karenanya menjadi penting transparansi sedari awal proses restrukturisasi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Associate Partner HHP Law Firm, Bernard Sihombing dalam lokakarya yang digelar Hukumonline bertema Memahami Karakteristik dan Aspek Hukum Corporate Debt Restructuring Agreement dan Teknik Penyusunannya, Kamis (7/9/2023). Foto: RES
Associate Partner HHP Law Firm, Bernard Sihombing dalam lokakarya yang digelar Hukumonline bertema Memahami Karakteristik dan Aspek Hukum Corporate Debt Restructuring Agreement dan Teknik Penyusunannya, Kamis (7/9/2023). Foto: RES

Utang dalam dunia bisnis menjadi hal yang tak terhindarkan dalam rangka sebagai bagian cara dalam mengembangkan usaha. Tapi dalam upaya penyelesaian utang tak sedikit yang memerlukan restrukturisasi. Lantas aspek-aspek cara penyelesaian seperti apa saja dalam merestrukturisasi utang?.

Associate Partner Hadiputranto, Hadinoto & Partners (HHP) Law Firm, Bernard Sihombing menjelaskan penyelesaian restrukturisasi utang dapat berlangsung melalui pengadilan dan luar pengadilan. Pada mekanisme pengadilan, dia menjelaskan prosesnya terdapat pengaturan khusus sehingga semua pihak termasuk yang tidak menginisiasi juga harus memperhatikan setiap tahapannya.

Secara hukum, restrukturisasi melalui mekanisme pengadilan melibatkan semua pihak pihak. Apalagi waktunya pun terbatas serta metode yang sudah ditentukan mesti diperhatikan oleh semua pihak, agar hak dan kewajiban utang piutangnya terpenuhi. Serta tidak dirugikan melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Dari sisi debitur juga harus dimanfaatkan maksimal supaya kelangsungan perusahaan bisa dipastikan,” ujarnya dalam lokakarya yang digelar Hukumonline bertema ‘Memahami Karakteristik dan Aspek Hukum Corporate Debt Restructuring Agreement dan Teknik Penyusunannya’, Kamis (7/9/2023) pekan kemarin.

Baca juga:

Dia menjelaskan, restrukturisasi memiliki risiko kegagalan seperti kepailitan perusahaan, eksekusi jaminan sehingga kelangsungan perusahaan terancam. Dengan demikian, pentingnya semua pihak memperhatikan proses restrukturisasi utang karena dapat mempengaruhi kreditor serta debitor meskipun tidak terdapat niat dari beberapa pihak melakukannya. Selain itu, restrukturisasi utang juga dapat mengubah landscape hubungan hukum para pihak.

Sehubungan teknik penyelesaiannya, Bernard menjelaskan regulasi tidak secara tegas mengatur mekanisme penyelesaian restrukturisasi utang. Sehingga, proses penyelesaian restrukturisasi harus dilihat kasus per kasus. Untuk itu, Bernard menekankan pentingnya transparansi sejak awal dalam proses restrukturisasi ini untuk mendapatkan hasil yang rasional.

Tags:

Berita Terkait