Aturan Hukum Ahli Waris Menerima Utang Piutang dari Pewaris yang Sudah Meninggal
Terbaru

Aturan Hukum Ahli Waris Menerima Utang Piutang dari Pewaris yang Sudah Meninggal

Para ahli waris dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak, dan semua piutang orang yang meninggal dunia.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Mengenai hal ini, Pasal 1032 KUHPerdata menjelaskan bahwa ahli waris tidak wajib membayar utang dan beban harta peninggalan lebih daripada jumlah harga barang yang termasuk warisan, kemudian barang para ahli waris sendiri tidak dicampur dengan barang harta peninggalan dan dia tetap berhak menagih piutangnya sendiri dari harta peninggalan itu.

Karena persoalan inilah, maka ahli waris terbagi dalam 2 jenis, yaitu:

  1. Ahli waris murni, menerima semua warisan sepenuhnya dapat dilakukan secara tegas dan bisa secara diam-diam. Secara tegas, jika seseorang dengan suatu akta otentik atau akta di bawah tangan menerima kedudukannya sebagai ahli waris. Secara diam-diam, jika seorang ahli waris melakukan suatu perbuatan yang dengan jelas menunjukkan maksudnya untuk menerima warisan tersebut.
  2. Ahli waris dengan hak istimewa, dalam hal ini ahli waris mau menerima warisan jika semua isi warisan adalah hak dan tidak ada kewajiban seperti membayar utang pewaris dan lain sebagainya. Menurut Pasal 1050 KUHPerdata, warisan diterima dengan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta peninggalan. Sedangkan menurut Pasal 1029 ayat (2) KUHPerdata, apabila ia hendak memilih jalan ini, maka ahli waris harus menyatakan kehendaknya pada Panitera Pengadilan Negeri setempat di mana warisan itu telah terbuka.

Dalam menyelesaikan utang piutang seseorang yang sudah meninggal, ahli waris dapat melihat jenis utang piutangnya terlebih dahulu untuk nantinya dapat disesuaikan dengan penyelesaian sesuai dengan kebutuhan.

Tags:

Berita Terkait