Aturan Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Bakal Segera Direvisi
Utama

Aturan Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Bakal Segera Direvisi

Dari sebelumnya 14 menjadi 10 hari dan 10 menjadi 7 hari. Aturan masa karantina itu diharapkan diberlakukan tegas bagi WNI dan WNA yang bepergian dari luar negeri, serta ada sanksi tegas yang menyalahi aturan durasi masa karantina.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Menurutnya, aturan durasi masa karantina ini bakal direvisi dengan SK Kasatgas yang baru. “Pintu masuk PPLN yg diatur dengan berbagai moda dalam SK Satgas No 1/2022 akan dilakukan penyesuaian sejalan dengan keputusan pemerintah untuk mengubah durasi karantina. Mohon menunggu aturan terbarunya dalam waktu dekat ini,” ujar jenderal bintang tiga TNI Angkatan Darat itu kepada Hukumonline, Rabu (5/1/2022).

Pemerintah memang telah memutuskan melakukan pelonggaran masa karantina. Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan Investasi Jenderal (purn) Luhut Binsar Pandjaitan saat mengikuti rapat terbatas Kabinet Indonesia Maju di Kantor Kepresidenan, Senin (3/1/2022) kemarin. Menurutnya, berdasarkan hasil rapat terbatas kabinet memutuskan mengurangi durasi masa karantina WNI yang tiba dari luar negeri dari semula 14 hari menjadi 10 hari. Begitu pula masa karantina semula 10 hari menjadi 7 hari.

“Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari dan 10 hari menjadi 7 hari,” ujarnya.

Luhut beralasan dilonggarkannya durasi masa karantina dikarenakan terus membaiknya penanganan kasus Covid-19. Meskipun terdapat varian Covid-19 dengan jenis Omicron di Indonesia, namun relatif masih terkendali. Omicron memang sudah berkembang ke 132 negara. Sementara Indonesia berada di rangking 40.

Kendati demikian, Luhut tak menjelaskan secara gamblang alasan ilmiah pengurangan durasi masa karantina 14 menjadi 10 hari, dan 10 hari menjadi 7 hari. Namun, perubahan pemberlakuan masa durasi masa karantina mencuat setelah ada kebingungan dari para ekspatriat yang hendak kembali bekerja di Indonesia setelah liburan dari negara asalnya. Begitu pula bagi kalangan pebisnis dan pelaku usaha pariwisata Indonesia sebagai PPLN.

Sosialisasi aturan

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengatakan sejak terbitnya aturan SK Satgas Penanganan Covid-19 1/2022, pemerintah pun berkewajiban mensosialisasikan ke masyarakat. Terlebih, telah dilakukannya perubahan durasi masa karantina bagi WNI maupun WNA setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.

“Meminta pemerintah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat, terutama kepada WNI yang saat ini sedang melakukan perjalanan ke luar negeri dan akan kembali ke Indonesia dalam waktu dekat ini,” ujarnya.

Bamsoet, begitu biasa disapa, meminta pemerintah tegas memberlakukan aturan tersebut atau aturan hasil revisi soal durasi masa karantina terhadap seluruh WNI maupun WNA dari luar negeri yang datang ke Indonesia tanpa terkecuali. MPR, kata Bamsoet, meminta pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap penerapan aturan karantina agar tidak ada WNI maupun WNA yang lolos dari durasi karantina yang telah ditetapkan.

Tak kalah penting, kata Bamsoet itu, pemberian sanksi bagi siapapun yang terbukti membantu WNI maupun WNA untuk keluar lebih cepat dari durasi masa karantina yang sudah ditetapkan. Sebab, bila WNI maupun WNA yang keluar lebih cepat dari aturan masa karantina dapat membahayakan kesehatan orang lain dan berpotensi menyebarluaskan virus apabila seseorang tersebut membawa varian virus corona baru dari luar negeri.

“Meminta pemerintah segera membuat alat tes Covid-19 yang dapat mendeteksi varian Covid-19, terutama omicron, secara cepat dan tepat, sehingga masa durasi masa karantina benar-benar cukup untuk mendeteksi dan mengetahui apakah seseorang terpapar virus atau tidak,” pintanya.

Tags:

Berita Terkait