Aturan Privasi dari Data yang Disimpan oleh Perusahaan
Terbaru

Aturan Privasi dari Data yang Disimpan oleh Perusahaan

Data yang terhimpun secara digital tidak serta merta dapat ditarik dengan mudah. Meskipun bisa, tetapi ada implikasi dari hal tersebut.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Danrivanto Budhijanto selaku Pakar Hukum Siber FH Unpad. Foto: WIL
Danrivanto Budhijanto selaku Pakar Hukum Siber FH Unpad. Foto: WIL

Sejak diundangkannya UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), seluruh yang berkaitan dengan data privasi diatur secara detail. Adapun dalam Pasal 1 angka 1 UU PDP disebutkan, data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Sebelum UU PDP diundangkan, tidak ada jaminan hak antara karyawan dan perusahaan sebagai pengendali data pribadi dijadikan hak bersama. Untuk itu, sejak UU PDP diundangkan maka ada sebuah klausul konsensual yang diatur terkait data karyawan yang diberikan kepada perusahaan.

Jenis data pun beragam dan dikelompokkan berdasarkan data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum. Sehingga jika tidak ada data yang terkait dengan kepentingan perusahaan maka ranahnya masuk area privasi.

Baca juga:

“Dengan adanya UU PDP, itu dimaksudkan agar semua perjanjian yang kita isi mengenai data pribadi harus ditambahkan klausul konsensual yang sudah diatur dalam UU PDP apabila terjadi kebocoran data,” jelas Danrivanto Budhijanto selaku Pakar Hukum Siber FH Unpad dalam peluncuran bukunya yang berjudul Hukum Pelindungan Data Pribadi di Indonesia Cyberlaw & Cybersecurity, pada Jumat (8/9).

Danrivanto melanjutkan, dalam klausul tersebut ada artikulasi legislasi UU PDP kepada interaksi nyata yang telah dikumpulkan selama ini, baik secara sadar atau tidak sadar oleh pengendali data pribadi atau Perusahaan.

“Itu harus di re-write, kalau ribuan data karyawannya bisa dilakukan secara general untuk menyampaikan adanya persetujuan karyawan mengenai data pribadi. Karena UU PDP itu intinya perlu persetujuan di dalam data pribadi, tidak hanya terkait hukum perdatanya ya, tetapi juga mazhab yang khusus karena dilimitasi oleh undang-undang,” imbuh dia.

Tags:

Berita Terkait