Aturan Sidang PHI Diminta Beri Peluang Ajukan PK
Berita

Aturan Sidang PHI Diminta Beri Peluang Ajukan PK

Harapannya, permohonan ini dapat diterima dan prosesnya dilanjutkan ke substansi uji materi.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Terkait kewenangan Pemohon. Hendrik menjelaskan untuk menjawab apakah Pemohon berhak atau mempunyai kewenangan untuk bertindak baik di dalam ataupun di luar persidangan untuk mewakili kepentingan perusahaan, pihaknya memberikan perbaikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 28 yang ditandatangani oleh Notaris Siti Safarijah berdasarkan bukti tambahan P-8 dan SK Direksi PT Hollit International mengenai pemberian kewenangan dari presiden direktur kepada direktur atas nama Anne Patricia Sutanto berdasarkan bukti tambahan P-9,” tutur Hendrik.

 

Karenanya, Pemohon merasa mempunyai kewenangan hukum (legal standing) seperti yang ditanyakan oleh Majelis Hakim MK dalam sidang pendahuluan. “Harapannya, permohonan ini dapat diterima dan prosesnya dilanjutkan ke substansi uji materi. Dalam Akta Pendirian Nomor 28 tersebut dijelaskan baik direktur mempunyai kewenangan mewakili kepentingan, baik itu komisaris dan sebagainya di dalam maupun di luar persidangan,” tagas Hendrik.

Tags:

Berita Terkait