Awas! Sanksi Administratif Menanti Entitas Industri Buntut Polusi Udara
Terbaru

Awas! Sanksi Administratif Menanti Entitas Industri Buntut Polusi Udara

Sebanyak 11 entitas usaha dijatuhi sanksi terkait pencemaran udara. Proses penegakan hukum terus dilakukan. Dari 351 industri yang masuk kategori sumber pencemar udara, sebanyak 161 akan dilakukan pemeriksaan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar. Foto: Tangkapan layar youtube
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar. Foto: Tangkapan layar youtube

Memburuknya kualitas udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) belakangan menuai perhatian banyak kalangan. Dampaknya dari rendahnya kualitas udara berdampak terhadap kesehatan masyarakat, khususnya soal pernapasan. Perhatian publik ditindaklanjuti Presiden Joko Widodo dengan menggelar rapat terbatas membahas kualitas udara tersebut.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, mengatakan sumber pencemaran atau polusi udara di Jabodetabek sebesar 44 persen berasal dari kendaraan bermotor, 34 persen PLTU, dan sisanya rumah tangga serta pembakaran lainnya. Dia mengatakan dalam rapat terbatas itu, Presiden Jokowi menegaskan semua jajarannya untuk fokus pada kegiatan penanganan pengendalian polusi udara karena dampaknya terhadap kesehatan.

Cara penyelesaian yang dilakukan harus berbasis kesehatan. Semua Kementerian dan Lembaga diminta tegas dalam melangkah, membuat kebijakan, dan menjalankan operasional. Dalam hal ini KLHK akan melakukan pemantauan ketat dan penegakan hukum terhadap sumber pencemar terutama dari industri seperti pembangkit listrik dan lainnya.

“KLHK sudah melakukan langkah penegakan hukum. Tim KLHK melakukan operasi di lapangan melibatkan 100 anggota tim, ditemukan 351 industri termasuk PLTU dan PLTD sebagai sumber pencemar,” ujarnya dalam konferensi pers usai rapat terbatas yang diselenggarakan di Kantor Presiden, Senin (28/8/2023) kemarin.

Baca juga:

Dari 351 industri itu, Siti menyebut telah diidentifikasi sebanyak 161 yang akan dilakukan pemeriksaan. Misalnya di daerah Sumur Batu, dan Lubang Buaya, ada sekitar 120 unit usaha. Di Lubang Buaya dan sekitarnya 10 unit usaha, Tangerang 10, Tangerang Selatan 15, dan Bogor 10. Tercatat sampai 24 Agustus 2023 sudah dijatuhkan sanksi terhadap 11 entitas usaha.

Bagi Siti, proses penegakan hukum terus terlaksana hingga beberapa pekan ke depan. Dari hasil pemantauan, tercatat standar pencemaran udara mengacu Indeks Standard Pencemar Udara (ISPU) wilayah Lubang Buaya Jakarta Timur secara konsisten menunjukan kualitas udara tidak sehat. Penyebabnya, ada industri yang memproduksi arang aktif berasal dari proses pembakaran batok kelapa atau kayu keras. Bahkan pula ada industri baja dan semen, serta pakan yang akan ditindaklanjuti.

Tags:

Berita Terkait