Bamsoet Ajak Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bergabung dengan PERIKHSA
Berita

Bamsoet Ajak Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bergabung dengan PERIKHSA

Imbauan ini bertujuan untuk memudahkan pembinaan, sekaligus memastikan izin penggunaan senjata api yang telah didapatkan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 (Perkap 18/2015).

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Rapat Pengurus PERIKHSA, di Jakarta, Senin (12/4). Foto: istimewa.
Rapat Pengurus PERIKHSA, di Jakarta, Senin (12/4). Foto: istimewa.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengajak para pemilik izin khusus senjata api bela diri bergabung dalam Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKHSA). Imbauan ini bertujuan untuk memudahkan pembinaan, sekaligus memastikan izin penggunaan senjata api yang telah didapatkan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 (Perkap 18/2015). 

 

Bamsoet yang juga merupakan Ketua Umum PERIKHSA mengatakan, PERIKHSA akan berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan pendataan secara lengkap orang-orang yang telah mendapatkan izin kepemilikan senjata api bela diri. “Pendataan dilakukan by name by address. Mereka akan kita ajak bergabung dalam organisasi PERIKHSA. Selain itu, kita juga membangun database yang kuat, sehingga jika ada pemilik yang menyalahgunakan izin khusus penggunaan senjata api bela diri, bisa segera dikenakan sanksi," katanya usai memimpin Rapat Pengurus PERIKHSA, di Jakarta, Senin (12/4). 

 

Dalam rapat, hadir pula para pengurus PERIKHSA antara lain, Dewan Penasihat, Yorrys Raweyai; Ketua Harian, R. C. Eko Santoso Budianto; Wakil Sekjen, Anom HR dan Frenky Halim; Ketua Bidang Pembinaan, Hendra Tanusetiawan; Wakil Ketua Bidang Kesehatan, Erawan Wiradi Surya; dan Wakil Ketua Bidang Perizinan, Rudy Roesmanhadi. 

 

Tata Cara Pendaftaran

Untuk menjadi anggota PERIKHSA ada dua metode yang dapat digunakan, yaitu pendaftaran online dan manual. Melalui dua metode input ini, PERIKHSA tetap bisa menerapkan sistem pencatatan yang akuntabel bagi semua kalangan pemegang izin khusus senjata api bela diri.  

 

"Sejalan dengan misi organisasi, PERIKHSA secara rutin juga akan memberikan pemahaman hak dan kewajiban tentang kepemilikan senjata api bela diri kepada seluruh anggota perkumpulan. Antara lain melalui seminar, workshop, serta latihan rutin bersama di Lapangan Tembak Perbakin Senayan," jelas Bamsoet yang juga merupakan Ketua DPR RI ke-20.

 

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini menerangkan, PERIKHSA secara rutin juga akan menggelar latihan menembak bersama kepada para anggota perkumpulan. Mengingat kemampuan menembak merupakan kemampuan yang harus selalu diasah. Jika tidak dilatih secara berkala, dikhawatirkan terjadi penurunan akurasi daya tembak. 

 

"Selain menggelar latihan rutin, pada September 2021 nanti PERIKHSA juga akan mengadakan Lomba Asah Ketrampilan Menembak, memperebutkan Piala Ketua MPR RI, bagi para pemilk izin khusus senjata api bela diri. Kompetisi ini merupakan kerja sama dengan International Defensive Pistol Association Indonesia (IDPA Indonesia) dan PB Perbakin,” Bamsoet menerangkan. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait