Bamsoet Berikan Pembekalan kepada Anggota PERIKHSA agar Tidak Arogan Menggunakan Senjata Api
Pojok MPR-RI

Bamsoet Berikan Pembekalan kepada Anggota PERIKHSA agar Tidak Arogan Menggunakan Senjata Api

Memiliki senjata api bukanlah untuk ‘gagah-gagahan’ ataupun pamer kekuatan; melainkan terbatas hanya untuk kepentingan bela diri guna melindungi diri dari ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 2 Perkap 18/2015.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Bamsoet Berikan Pembekalan kepada Anggota PERIKHSA agar Tidak Arogan Menggunakan Senjata Api
Hukumonline

Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKHSA) Bambang Soesatyo memulai program latihan menembak kepada para anggota PERIKHSA di Lapangan Tembak Perbakin Senayan. Latihan ini akan digelar secara berkala setiap hari Jumat, sehingga para anggota PERIKHSA bisa mengasah kemampuan menembaknya secara rutin.

 

"Sebelum mendapatkan izin kepemilikan senjata api untuk bela diri, mereka sudah terlebih dahulu melalui berbagai tahapan ujian sesuai ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 (Perkap 18/2015). Sehingga, sudah terjamin memiliki keterampilan menembak. Namun, bukan berarti setelahnya tidak perlu melakukan latihan. Menembak merupakan keterampilan yang harus selalu diasah. Jika tidak, bisa saja keterampilan menurun. Karenanya PERIKHSA menyiapkan waktu setiap hari Jumat bagi para anggota yang ingin melakukan latihan secara bersama-sama," ujar Bamsoet usai memberikan pembekalan kepada anggota PERIKHSA di Lapangan Tembak Senayan Jakarta, Jumat (23/4).

 

Para pengurus PERIKHSA yang hadir antara lain, Ketua Harian R. C. Eko Santoso Budianto, Bendahara Umum Steven DJ, Wakil Sekjen Anom HR, dan Ketua Bidang Pembinaan Hendra Tanusetiawan.

 

Dalam latihan tersebut, para anggota PERIKHSA akan dibekali ilmu dan teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik reload magazine dari para instruktur berpengalaman. Hal ini sekaligus mengingatkan kembali bahwa memiliki senjata api bukanlah untuk ‘gagah-gagahan’ ataupun pamer kekuatan; melainkan terbatas hanya untuk kepentingan bela diri guna melindungi diri dari ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 2 Perkap 18/2015.

 

"Pemusatan latihan menembak secara berkala setiap hari Jumat juga bisa dimanfaatkan oleh para anggota PERIKHSA untuk saling meningkatkan sinergitas," jelas Bamsoet.

 

Dewan Penasihat PB PERBAKIN ini juga mengajak warga negara jangan sampai mendapatkan senjata api secara ilegal. Karena memiliki senjata api sekaligus memiliki tanggung jawab yang sangat besar. 

 

"Seseorang yang memiliki senjata api secara ilegal akan bermasalah dengan hukum. Bukan tidak mungkin senjata api ilegal disalahgunakan untuk tindakan kejahatan ataupun melawan hukum," pungkas Bamsoet.

Tags: