Bapepam-LK Ungkap Kendala Pemindahbukuan Efek Sarijaya
Utama

Bapepam-LK Ungkap Kendala Pemindahbukuan Efek Sarijaya

Bapepam-LK tak lagi bungkam mengenai hambatan pemindahbukuan efek di Sarijaya. Otoritas pasar modal itu membeberkan kendala mulai dari persoalan administrasi di internal perusahaan hingga proses pre-matching dengan penerima efek.

Lay
Bacaan 2 Menit
Bapepam-LK Ungkap Kendala Pemindahbukuan Efek Sarijaya
Hukumonline

 

Status hukum direksi Sarijaya yang sedang ditahan juga memperlambat pelaksanaan otorisasi direksi yang diperlukan atas SPPE. Sekaligus menghambat terbitnya surat kuasa Sariaya kepada KSEI untuk input harian instruksi KSEI. "Karena otorisasi direksi harus diberikan ke satu per satu SPPE, sementara SPPE sangat banyak," ungkap Nurhaida. 

 

Menurut Nurhaida, permasalahan proses pre-matching antara Sarijaya dengan pihak penerima efek meliputi: belum diterimanya instruksi nasabah oleh pihak penerima efek, perbedaan data dan persepsi antara Sarijaya dengan pihak penerima efek, dan masalah lain yang disebabkan oleh pemasukan data (input) oleh pihak penerima efek. Kelambatan, kekurangan, dan kesalahan input menyebabkan munculnya status unmatched.

 

Banyaknya data induksi transfer yang dikirim Sarijaya ke KSEI tidak termasuk dalam data yang terekonsiliasi dan perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada Sarijaya, Bapepam-LK, dan SROs (self-regulatory organizations). Akibatnya menyulitkan proses transfer. Selain itu transaksi juga sering tersandung pada kondisi cross-matched, dimana terdapat data yang salah atau nama yang salah dalam sub-rekening. Apabila kondisi itu terjadi, Nurhaida menyatakan, "seluruh transaksi tidak boleh diselesaikan."

 

Bapepam-LK dan SROs tak berpangku tangan melihat berbagai kendala itu. Untuk mempercepat proses administrasi di internal Sarijaya, jumlah karyawan Sarijaya yang ikut membantu proses penanangan SPPE ditambah. "Karyawan SPS (Sarijaya) tinggal 20 orang," ungkap Nurhaida.

 

Pengiriman data instruksi ke KSEI juga dilakukan secara bertahap, tidak sekaligus. Otorisasi dan surat direksi Sarijaya kepada KSEI juga dapat ditangani melalui kuasa dari direksi kepada beberapa staf Sarijaya.

 

Solusi untuk proses pre-matching lebih bersifat teknis. Antara lain dengan mengadakan pertemuan antara anggota bursa dengan Bapepam-LK dan SROs, pengiriman data dilakukan melalui email ke pihak penerima efek, dimungkinkannya bagi pihak penerima efek untuk membuka sub rekening nasabah terlebih dahulu, dan re-klarifikasian status unmatched dan failed oleh Sarijaya dan pihak penerima yang dilanjutkan dengan pengiriman ulang pada batch berikutnya.

 

Sementara, pemeriksaan kecocokan nama sub rekening dengan menggunakan program excel ditempuh untuk menghindari kondisi cross-matched. Sehingga bila terjadi cross-matched, seluruh nama yang telah sesuai akan bisa dinyatakan settled. Sedangkan untuk data yang belum maka akan diklarifikasi oleh Sarijaya dan pihak penerima efek untuk diinput ulang pada batch berikut.

 

Nurhaida menyakinkan nasabah yang belum mengajukan SPPE tetap dapat mengajukannya. Menurut Bapepam-LK, masih terdapat 1.084 nasabah yang mengklaim efek tanpa mengajukan SPPE.  "Akan tetap dilayani SPS," tegas Nurhaida.

 

Namun nyaris tuntasnya klaim efek tak menjamin klaim dana sama lancarnya. Menurut Nurhaida, klaim dana masih dalam proses. "Sedang dalam penanganan Bagian Pemeriksaan," ungkapnya.

 

Status Quo

Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK, Robinson Simbolon, ikut menambahkan mengenai status perusahaan Sarijaya. Untuk sementara, perusahaan sekuritas itu dikenakan status quo karena masih dalam pemeriksaan. "Karena kasus sedang berjalan tentu kita tidak sampai ke pemikiran menutup perusahaan,"tandasnya.

 

Menurut Robinson, perusahan bisa ditutup karena dua pendekatan. Pertama, pemilik perusahaan tidak lagi berkeinginan untuk melanjutkan perusahaan sehingga mereka melakukan RUPS dalam rangka pembubaran perusahaan. Atau mereka dalam jangka waktu pemeriksaan sudah selesai kemudian perusahaan ini dilihat tidak memenuhi persyaratan sebagai sebuah perusahaan efek tentu akan ditutup.

 

Persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan efek menurut Robinson adalah MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) dan tersedianya  karyawan yang mempunyai lisensi Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). Nurhaida menambahkan, karena Sarijaya sedang mengalami masalah maka mereka tidak melaporkan MKBD. "Pencabutan ada pertimbangan-pertimbangan, yaitu para nasabah diselesaikan dulu statusnya," tegas Nurhaida.

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mulai membeberkan kendala-kendala yang dihadapi dalam pemindahan efek PT Sarijaya Permana Sekuritas. Perkembangan terakhir dari penanganan Sarijaya sendiri sangat positif. Hingga 31 Maret 2009, sekitar 90 persen Surat Perintah Pemindahan Efek (SPPE) yang diajukan nasabah telah selesai dilaksanakan Sarijaya.

 

Kemudian sampai 27 Maret 2009, 86,4 persen dari 6.741 nasabah yang mengklaim efek telah mengajukan SPPE ke Sarijaya agar efek mereka dipindahkan ke perusahaan efek lain atau bank kustodian. "Pemindahan Efek paling lambat akhir minggu ini sudah selesai," kata Nurhaida, Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek Bapepam-LK di Gedung Bapepam-LK, Jakarta, Rabu (01/4).

 

Penyebab molornya proses pemindahbukuan efek Sarijaya itu, ungkap Nurhaida, disebebakan beberapa hal. Antara lain proses administrasi di internal Sarijaya, status hukum direksi Sarijaya, proses pre-matching antara Sarijaya dengan pihak penerima efek, proses pemeriksaan data nasabah yang terekonsiliasi (reconciled), dan proses pemeriksaan kecocokan nama sub-rekening.

 

Proses penanganan SPPE di internal Sarijaya memang harus melalui beberapa tahapan. Dari mulai pemeriksaan kewajiban nasabah oleh account control hingga pre-matching dengan penerima efek di bagian settlement. Baru kemudian dibuat instruksi pemindahan buku oleh Sarijaya. Pada proses terakhir, kendala terbesar berupa data instruksi yang harus dikirim ke PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sangat banyak.

Tags: