Beberapa Pokok RPP Sektor Perpajakan, Investasi, dan Daya Saing Daerah
Berita

Beberapa Pokok RPP Sektor Perpajakan, Investasi, dan Daya Saing Daerah

UU Cipta Kerja hadir untuk memberikan kemudahan berusaha di Indonesia. UU Cipta Kerja juga disebut melakukan pemangkasan birokrasi penyederhanaan perizinan yang selama ini berbelit-belit.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Pihaknya akan terus mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar melalui peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, seperti melalui klaster perpajakan pada UU Cipta Kerja agar kewajiban membayar pajak dilaksanakan secara sukarela dapat dilakukan secara lebih mudah, lebih efisien, dan lebih pasti.

Sementara itu Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi mengatakan bahwa UU Ciptaker memberikan banyak perhatian dan afirmasi kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengan (UMKM).

Bentuk perhatian yang diberikan UU Cipta Kerja antara lain diberikannya perizinan tunggal, kemudahan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk mendapatkan Sertifikat Halal dengan biaya ditanggung Pemerintah, memberikan insentif dan kemudahan bagi Usaha Menengah dan Besar yang bermitra dengan UMK, serta pengelolaan terpadu UMK melalui sinergi dengan pemangku kepentingan.

Selain itu, lanjut Elen, perhatian kepada UMKM juga diberikan melalui insentif fiskal serta pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM, alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendanai kegiatan pengembangan dan pemberdayaan UMKM, serta pemberian fasilitasi layanan bantuan dan perlindungan hukum bagi UMK.

“UU Cipta Kerja memberikan prioritas bagi produk/jasa UMK dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah. UU Cipta Kerja juga memberikan alokasi 30% bagi UMK untuk memanfaatkan infrastruktur publik, apakah terminal, bandara, rest area dan sebagainya,” terang Elen pada Rabu, (2/12).

Dalam rangka meningkatkan daya saing daerah, mendukung Ease of Doing Business (EODB), dan memperkuat penyelarasan kebijakan pajak antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka telah disusun RPP Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PDRD).

“Pemerintah melalui UU Cipta kerja akan menata ulang, salah satunya PDRD. Kita tahu banyak pajak daerah dan retribusi daerah dengan tarif tinggi dapat menghambat investasi di daerah. Dampaknya perusahaan-perusahaan usaha itu tidak mau melakukan investasi di daerah," ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir.

Tags:

Berita Terkait