Beberapa Tantangan dalam Eksekusi Putusan Karhutla
Berita

Beberapa Tantangan dalam Eksekusi Putusan Karhutla

Belum ada kejelasan, apakah harus diganti dengan uang atau dengan tindakan pemulihan lingkungan hidup. Praktiknya belum terlihat tindakan nyata berupa pemulihan lingkungan yang anggarannya berasal dari hasil eksekusi putusan karhutla.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Menurutnya, kewajiban pemerintah menjaga jangan sampai lingkungan hidup rusak atau tercemar. Ketika lingkungan hidup rusak atau tercemar, pemerintah harus melakukan pemulihan. “Tujuan gugatan yang diajukan pemerintah ini kan agar adanya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup bisa dipulihkan,” kata dia.

Persoalan serius

Direktur Eksekutif Walhi Riau, Riko Kurniawan, mengatakan karhutla merupakan persoalan serius yang kejadiannya terus berulang. Periode 2013-2019, Riko mencatat ada ratusan kasus karhutla yang melibatkan individu dan perusahaan. Pada periode yang sama masyarakat yang terdampak asap karhutla mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) mencapai jutaan jiwa.

Riko juga menyoroti ada perlakuan yang berbeda dalam penanganan perkara yang dilakukan individu dengan perusahaan. Aparat kepolisian lebih cepat menangani perkara karhutla yang melibatkan individu ketimbang perusahaan. Dia mencatat sangat jarang ada perusahaan di Riau yang diproses hukum terkait perkara karhutla.

Misalnya tahun 2015, Polda Riau menghentikan (SP3) terhadap perkara yang melibatkan 8 perusahaan. Namun demikian, Riko mengapresiasi langkah pemerintah dalam beberapa waktu terakhir yang mau menggugat perusahaan yang lahan konsesinya terbakar dan beberapa perkara diantaranya dikabulkan sebagian.

Walhi Riau menghitung sedikitnya ada 3 perusahaan di Riau yang dihukum membayar ganti rugi dan pemulihan/rehabilitasi. Riko berharap pemerintah segera melakukan eksekusi terhadap beberapa putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap agar pemulihan lingkungan hidup dapat segera dilakukan.

“Total ganti rugi materiil dan pemulihan lingkungan hidup dalam putusan perdata terhadap korporasi yang belum dieksekusi sekitar Rp17,761 triliun,” katanya.

Tags:

Berita Terkait