​​​​​​​Bedol Desa
Tajuk

​​​​​​​Bedol Desa

​​​​​​​Bersikap positif menghadapi semua perubahan dan disrupsi ini akan jauh lebih konstruktif daripada mengeluhkan semua masalah yang diduga akan timbul dari perpindahan ibu kota negara.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Lantas, bagaimana dampak lainnya yang mungkin kurang diperhitungkan oleh para perancang di Bappenas? Sebagai praktisi hukum saya ingin ikut berpikir untuk beberapa hal yang mungkin harus juga mulai dipertimbangkan dalam keseluruhan proses bedol desa ini.

 

Mulai dari sistem judisial. Yang pasti Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) akan ikut bedol desa ke Kaltim. Para pencari keadilan tentu harus beracara di ibukota baru manakala kasusnya diadili oleh MA atau MK. Jawabannya sudah agak jelas terlihat. Karena dalam perkara di hadapan MA jarang sekali dilakukan proses pembuktian, kecuali mungkin dalam proses Peninjauan Kembali, maka sistem e-litigation atau e-court akan menjadi jawabannya. Sistem ini sudah dimulai oleh MA dan sangat mungkin dikembangkan. Jauhnya jarak dan tingginya biaya berperkara di Kaltim buat mereka yang tinggal di pusat-pusat bisnis dan ekonomi seperti Jakarta juga sangat ideal untuk membangun sistem peradilan yang bersih dari praktik-praktik KKN. Perkara-perkara di MK, yang sarat dengan pembuktian terpaksa harus diputuskan di mana MK berada, yang tentunya akan berada di ibu kota negara.

 

Demikian juga dengan kasus-kasus atau masalah hukum yang harus diselesaikan di BAWASLU, KPPU, Pengadilan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung, Markas Besar Kepolisian, KPK, OJK, Bank Indonesia, Pengadilan Pajak dan lainnya yang berpusat di ibu kota negara atau di mana kasusnya melibatkan negara atau bagian dari sistem pemerintahan. Bisa dibayangkan, besarnya sumber daya manusia yang harus ikut pindah ke ibu kota baru. Sebagian besar firma hukum yang konsentrasi praktiknya terkait dengan kasus-kasus di atas tentu juga harus ikut bedol desa, atau paling tidak membuka kantor cabang di ibu kota negara. Sementara sebagian dari penanganan kasus atau masalah hukum tersebut di atas bisa diselesaikan dengan teknologi digital, sebagian lainnya di mana diperlukan dialog, diskusi tatap muka, dan kontak personal untuk meyakinkan dikeluarkannya suatu keputusan atau kebijakan yang baik, masih dibutuhkan kehadiran fisik di ibu kota negara.

 

Sebagian dari kita ada tentunya yang mengeluh karena harus direpotkan untuk melakukan upaya ekstra memindahkan atau mempunyai akses untuk tetap punya kehadiran fisik di ibu kota baru, di tengah kondisi bisnis yang sedang tidak baik ini. Tetapi sebagian kita juga mungkin merasa "excited" dan tertantang untuk melihat kesempatan baru dengan disrupsi ini. Siapa tahu kepindahan ke ibu kota baru akan menimbulkan kesempatan yang baik untuk melakukan reformasi hukum dan birokrasi dengan lebih terstruktur baik. Demikian juga reformasi lembaga penegak hukum bisa dikerjakan bersamaan. Peremajaan sumber daya manusia di bidang hukum juga bisa dilakukan. Semuanya tentunya berujung pada hasil akhir yang diharapkan bersama: pemerintahan yang bersih, lenyap atau berkurangnya secara signifikan praktik korupsi, dan munculnya pimpinan dan sumber daya manusia pengganti di bidang hukum yang berintegritas tinggi.

 

Sementara itu, biarkan Jakarta dan kota-kota lain yang menjadi pusat kegiatan ekonomi dan bisnis melanjutkan perannya dengan regulasi yang lebih baik, bersaing dengan tuntutan dan mekanisme pasar yang lebih baik, dan menyikapi disrupsi di segala bidang yang berujung pada tingkat governance yang lebih baik juga.

 

Bersikap positif menghadapi semua perubahan dan disrupsi ini akan jauh lebih konstruktif daripada mengeluhkan semua masalah yang diduga akan timbul dari perpindahan ibu kota negara. Yang penting adalah bagaimana prosesnya bisa dilakukan transparan, tidak ada korupsi, prudent, diligent, dan melibatkan partisipasi masyarakat dalan memutuskan hal-hal yang mungkin berdampak sosial luas sebagai akibat pemindahan ibukota negara ini, serta menyiapkan juga masyarakat lokal di daerah di mana di ibukota baru akan berlokasi untuk menghadapi perubahan besar dan benturan budaya di kehidupan mereka.

 

ats - 28 Agustus 2019

Tags:

Berita Terkait