Begini Alur Proses Sertifikasi Halal untuk UMKM dan Reguler
Terbaru

Begini Alur Proses Sertifikasi Halal untuk UMKM dan Reguler

Pengajuan sertifikasi halal dapat dilakukan melalui dua cara yakni permohonan secara langsung melalui BPJPH atau Satgas Halal di daerah dan secara elektronik menggunakan Sistem Informasi Halal (SI-HALAL).

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Jika self declare memenuhi syarat, hasil verifikasi dan validasi dari Pendamping PPH akan dilanjutkan ke BPJPH. BPJPH akan menerima pernyataan pelaku usaha yang kemudian akan diserahkan kepada MUI untuk dilakukan sidang fatwa halal. Sidang fatwa halal MUI tersebut akan mengeluarkan fatwa halal atau tidak halal. Jika halal BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal.

BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal, berlaku selama 4 (empat) tahun. Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari sejak keputusan penetapan kehalalan produk dari MUI diterima oleh BPJPH sesuai amanat Pasal 78 PP 39/2021.

“Sertifikasi halal harus ditebitkan dalam 21 hari sejak pengajuan permohonan ke BPJPH, audit di LPH, penetapan halal di Komisi Fatwa MUI sampai terbit sertifikat halal dari BPJPH. Dan ditetapkan berapa hari dimasing-masing pelaksana sertifikasi halal ini,” kata Mastuki dalam webinar Indonesia Halal Watch (IHW), Rabu (1/9).

Selain untuk UMKM, proses sertifikasi halal juga bisa dilakukan lewat mekanisme regular. Dalam prosesnya mekanisme regular tidak mengalami perubahan jika dibanding dengan setifikasi halal sebelum rezim UU Ciptaker. Perbedaannya hanya terletak pada lembaga yang terlibat dalam proses sertifikasi halal yakni BPJPH, LPH, dan MUI.

Dalam prosesnya permohonan Sertifikat Halal dengan cara regular harus melengkapi dokumen Persyaratan yakni data pelaku usaha; nama dan jenis produk; daftar produk dan bahan yang digunakan; dan pengolahan produk.

Untuk penetapan LPH dilakukan pertimbangan akreditasi LPH; ruang lingkup kegiatan LPH; aksesibilitas LPH; beban kerja LPH; dan/atau kinerja LPH. LPH menyampaikan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk kepada MUI dengan tembusan kepada BPJPH, yang memuat nama dan jenis produk; produk dan Bahan yang digunakan; PPH; hasil analisis dan/atau spesifikasi Bahan; berita acara pemeriksaan; dan rekomendasi.

Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah mengatakan bahwa proses dan alur pengurusan sertifikasi halal yang saat ini sudah disusun oleh pemerintah cukup sederhana dan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha, termasuk UMKM. Namun dia berharap teori pengurusan sertifikasi halal ini akan sesuai dengan implementasi di lapangan.

“Alurnya dari permohonan kemudian ke BPJPH, diperiksa LPPOM MUI, lalu dimintakan fatwa MUI dan dikembalikan ke BPJPH untuk diterbitkan sertifikat memang sederhana. Ini dibuat seperti proses perizinan di UU Ciptaker. Namun saya berharap implementasi dan pelaksanannya nanti juga sederhana, tidak membelenggu dan membantu dunia usaha,” katanya pada acara yang sama.

Selain itu Ikhsan menambahkan bahwa pengaturan pada PP 39/2021 yaitu Pasal 2 ayat (3), yakni Produk yang berasal dari Bahan yang tidak halal dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal, wajib diberikan keterangan tidak halal. Informasi kehalalalan dan tidak halal adalah sangat penting terutama untuk produk makanan dan minuman yang telah bersertifikat halal. Diharapkan masyarakat lebih berhati – hati dalam memilih makanan dan lebih peduli serta peka terhadap produk – produk yang beredar di Indonesia yang sudah bersertifikat halal ataupun yang tidak bersertifikat halal. Hal ini juga dalam rangka meningkatkan kepercayaan konsumen serta kenyamanan konsumen (consumer satisfaction). 

Demikian pula mengenai perpanjangan sertifikasi halal dari 2 tahun menjadi 4 tahun, diharapkan agar BPJPH dan LPPOM MUI dapat memudahkan prosesnya. Diharapkan dalam acara webinar ini, pelaku usaha dan masyarakat mendapatkan gambaran yang jelas dalam kaitannya dengan proses permohonan sertifikasi halal dan perpanjangannya di masa pandemi. Sehubungan dengan masa berlaku sertifikat halal juga penting agar diketahui masyarakat dengan telah diberlakukannya Ketetapan Majelis Ulama Indonesia Nomor: Kep-49/DHN-MUI/V/2021 tentang Perubahan Waktu Berlakunya Ketetapan Halal yang sebelumnya 2 (dua) tahun menjadi 4 (empat) tahun.

Tags:

Berita Terkait