Begini Bunyi Kepgub DKI Jakarta Tentang Revisi UMP 2022
Utama

Begini Bunyi Kepgub DKI Jakarta Tentang Revisi UMP 2022

Gubernur DKI Jakarta merevisi kenaikan UMP tahun 2022 dari sebelumnya ditetapkan Rp4.453.935 menjadi Rp4.641.854. Serikat buruh mengapresiasi revisi kenaikan UMP Jakarta 2022, kalangan pengusaha bersiap mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

Sebaliknya kalangan serikat buruh mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta merevisi kenaikan UMP Tahun 2022. Sekjen OPSI, Timboel Siregar, menilai keputusan Gubernur Jakarta merevisi UMP sudah tepat dan menjadi titik kompromi. Dia menyebut sedikitnya ada 2 alasan kebijakan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pertama, Pasal 88C ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana disisipkan melalui UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mewajibkan Gubernur untuk menetapkan UMP.

Ketentuan pasal 88C ayat (1) itu menurut Timboel memberikan kewenangan penuh kepada Gubernur untuk menetapkan UMP. “Dengan kewenangan itu Gubernur DKI Jakarta dapat merevisi keputusan penetapan UMP 2022 yang sebelumnya 0,85 persen menjadi 5,1 persen,” kata Timboel ketika dihubungi, Selasa (21/12/2021) kemarin.

Kedua, Pasal 26 ayat (2) PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur penyesuaian upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan. Mengacu data BPS, Timboel mencatat rata rata konsumsi per kapita Jakarta Rp2.336.429; rata-rata jumlah anggota keluarga 3,43 orang; dan rata-rata jumlah anggota keluarga yang bekerja di Jakarta sebanyak 1,44 orang. Dari variabel tersebut nilai batas atas UMP Jakarta sebesar Rp5.565.244 dan batas bawah Rp2.782.622.

Mengacu nilai batas atas dan batas bawah tersebut Timboel berpendapat revisi kenaikan UMP Jakarta menjadi 5,1 persen masih dalam rentang batas atas dan batas bawah sebagaimana dimandatkan dalam PP Pengupahan. “Ini artinya, tidak ada yang salah dengan revisi tersebut, dan Gubernur Jakarta sudah menetapkan nilai UMP 2022 sesuai dengan UU Cipta Kerja dan PP No. 36 Tahun 2021,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait