Begini Instruksi Gubernur Anies Soal Jam Operasional Mall dkk Pada Natal dan Tahun Baru
Berita

Begini Instruksi Gubernur Anies Soal Jam Operasional Mall dkk Pada Natal dan Tahun Baru

Ada pembatasan perkantoran hingga jam operasional kendaraan umum.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi aktivitas di mall. Foto: RES
Ilustrasi aktivitas di mall. Foto: RES

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Penanganan Covid‑19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Panjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membatasi jam operasional mall, restoran, dan tempat hiburan menjelang natal dan tahun baru. Hal ini dilakukan untuk membatasi adanya keramaian dan mencegah penularan Covid-19.

Gubernur Anies pun merespons hal itu dengan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Dari Ingub yang diperoleh Hukumonline, yang tertera di poin 13 dan 14 disebutkan jam operasional untuk restoran, warung makan, rumah makan, kafe, bioskop, tempat wisata dan mall maksimal pada pukul 21.00 WIB.

“Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021, batasan jam operasional paling lama sampai pukul 19.00 WIB. Khusus bioskop jadwal tayang terakhir pukul 19.00 WIB,” kata Anies dalam Ingub dalam poin 13 dan 14 huruf b.

Sementara pada huruf c poin yang sama, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM juga diminta agar pengelola lokasi atau tempat yang dimaksud tetap menetapkan protokok kesehatan dengan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen. (Baca Juga: Mencari Solusi Kebijakan yang Tepat Menuju “Kota Pintar” Jakarta)

Aturan maksimal 50 persen kapasitas ini juga berlaku pada pekerja kantor seperti yang tertera dalam poin 12. Dan dalam poin yang sama juga menyatakan maksimal jam kerja perkantoran adalah pukul 19.00 WIB, kecuali mereka yang melakukan pelayanan publik dan bersifat kedaruratan.

Sementara untuk ASN Pemprov DKI Jakarta dan pegawai BUMD, selain aturan jam kerja dan pembatasan kapasitas juga dilarang bepergian keluar kota di masa libur natal dan tahun baru. “mengatur penundaan pelaksaan cuti dan tidak bepergian ke luar kota dalam rangka mendukung pencegahan Covid—19 di masa libur natal dan tahun baru,” begitu tertulis di poin 6 dan 7 Ingub.

Pemprov DKI juga akan membatasi jam operasional kendaraan umum maksimal pada pukul 20.00 WIB. “Melakukan pengecekan surat keterangan rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan,” tulis poin 15 huruf a.

Tags:

Berita Terkait