Begini Masukan YLKI Terkait Perlindungan Konsumen pada Kasus Salah Transfer Dana
Terbaru

Begini Masukan YLKI Terkait Perlindungan Konsumen pada Kasus Salah Transfer Dana

Nasabah berhak atas informasi yang jelas dan jujur.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

“Pertama nasabah itu mendatangi bank atau melakukan konfirmasi via telepon ke bank terkait dana masuk, jadi mempertanyakan asal dana tersebut, indikator selanjutnya tidak langsung menggunakan dana setelah ada dana masuk. Tapi memang tidak ada kepastian hukum terkait kriteria iktikad baik ini. Dan persoalan tersebut harus diselesaikan oleh pemerintah,” katanya pada acara yang sama.

Ahli risk management perbankan dan asuransi Batara Maju Simatupang menambahkan bahwa pihak penyelenggara wajib memberikan kompensasi kepada penerima dana salah transfer ketika terlambat melakukan perbaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (2) UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang berbunyi: “(2) Penyelenggara Pengirim yang terlambat melakukan perbaikan atas kekeliruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada Penerima.”

Sejauh ini, lanjut Barata, dirinya mengaku belum menemukan adanya disclosure dari penyelenggara pengirim dan penyelenggara penerima terkait penerapan pasal tersebut. Pun demikian tidak menutup kemungkinan bahwa hal tersebut pernah terjadi pada proses transfer dana.

Batara menyebutkan bahwa OJK selaku pihak yang mengawasi dan melindungi perbankan sekaligus, nasabah dapat melakukan kontrol saat terjadi maal function. Jika pihak penyelenggara transfer dana melaporkan adanya persoalan terkait transfer dana maka OJK tidak boleh abai.

“Sejauh ini belum ada disclousure dari bank terkait kasus salah transfer dana, apakah ini terkait reputasi, ini harus menjadi perhatian. Jika bank sudah menyampaikan laporan dan tembusan ke OJK, OJK tidak boleh abai. Pengabaian bisa memberikan konsekuensi hukum, OJK harus ambil tindakan jangan sampai merugikan. Jika memang tidak ada disclosure dari bank, maka OJK yang seharusnya melakukan koreksi,” tegasnya.

Masih pada acara yang sama, mantan Hakim Agung M. Yahya Harahap menegaskan bahwa perbankan harus mengedepankan pembenahan sebagai upaya awal untuk memperbaiki kekeliruan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 56 dan Pasal 57 UU Transfer Dana, baik penyelenggara pengirim maupun penyelenggara penerima melakukan kesalahan transfer dana, maka kekeliruan tersebut harus segera diperbaiki lewat pembatalan atau perubahan.

“Kekeliruan dalam transfer dana tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu. Dalam pasal 56 dan 57 UU Transfer Dana jelas diatur bahwa ketika terjadi kekeliruan oleh penyelenggara, harus segera diperbaiki, dikoreksi dari penerima yang tidak berhak. Frasa segera ini berarti segera, cepat, artinya harus dilakukan sekarang,” kata Yahya.

Menurut Yahya, jika penyelenggara penerima akhir telah melakukan pengaksepan transfer dana maka telah terjadi pengalihan hak dana dari pengirim kepada penerima. Merujuk pada Pasal 11 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia No. 14 Tahun 2012 tentang Transfer Dana, kekeliruan yang dilakukan oleh penyelenggara pengirim ataupun penyelenggara penerima wajib diperbaiki dalam waktu 1x24 jam setelah diketahui terjadinya transfer dana atau 2x24 jam sejak salah transfer terjadi.

Tags:

Berita Terkait