Begini Peran Regulatory Sandbox dalam Perkembangan Industri Fintech
Terbaru

Begini Peran Regulatory Sandbox dalam Perkembangan Industri Fintech

Seperti memberi ruang uji coba yang aman bagi pemilik/penyelenggara fintech; menguji layanan produk dan efektivitasnya; dapat memberi pengetahuan tentang teknologi baru dan dampaknya terhadap masyarakat; hingga menurunkan hambatan peraturan/regulasi.

Oleh:
CR-27
Bacaan 4 Menit
Pengajar Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya, Ulya Yasmine Prisandani  saat webinar yang membahas regulatory sandbox dalam penyelenggaraan fintech, Sabtu (13/11/2021). Foto: CR-27
Pengajar Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya, Ulya Yasmine Prisandani saat webinar yang membahas regulatory sandbox dalam penyelenggaraan fintech, Sabtu (13/11/2021). Foto: CR-27

Kehadiran Financial Technology (Fintech) adalah hasil penggunaan teknologi di sektor keuangan yang mengubah cara masyarakat dalam transaksi jasa keuangan. Transaksi yang dulunya dilakukan dengan cara-cara konvensional, kini berubah lebih modern. Proses transaksi keuangan kini dapat dilakukan dengan modal telepon genggam dan hanya membutuhkan waktu hitungan detik.

Kemudahan inilah yang membuat hampir seluruh aktivitas kehidupan sehari-hari menjadikan fintech sebagai jasa layanan keuangan. Selain jasa pembayaran, fintech juga menawarkan berbagai macam jasa transaksi lainnya. Seperti peminjaman, jual beli saham, transfer dana, investasi hingga perencanaan keuangan masa depan.

“24,7% populasi Indonesia berkontribusi terhadap perkembangan fintech. Faktor yang paling mempengaruhi perkembangan fintech ini adalah kemudahan teknologi yang dibarengi dengan akses internet 24 jam,” ujar Faculty Member & Head of Law laboratory International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya, Ulya Yasmine Prisandani dalam acara webinar Lexinar II bertajuk “Aspek Hukum Fintech: Regulatory Sandbox dan Perannya Dalam Inovasi Digital Sektor Keuangan”, Sabtu (13/11/2021).

Dia menerangkan perkembangan praktik fintech sejalan dengan datangnya sejumlah masalah yang menyertainya. Salah satunya soal legalitasnya, ketika demand untuk fintech tinggi, maka fintech ilegal mencoba menerobos pasar. Jika calon nasabah tidak mencermati dengan seksama, maka akan mudah tertipu dengan hadirnya fintech ilegal ini. Karena itu, literasi terkait fintech ini menjadi hal paling mendasar yang penting diketahui masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat tergoda dengan berbagai macam fintech ilegal yang menawarkan kemudahan. Lalu meminjam sejumlah uang yang melampaui kesanggupan dalam mengembalikan uang, sehingga membuat fintech ilegal ini melakukan pemaksaaan yang mengancam masyarakat atau nasabah ketika menagih utang.

Sejalan dengan prinsip pengaturan fintech, kata dia, ada sebuah model pengaturan yang booming akhir-akhir ini terkait fintech yaitu regulatory sandbox. Pengaturan sandbox ini dipelopori dari Inggris dengan nama regulatory sandbox atau program uji coba bagi startup fintech. (Baca Juga: Mengenal Mekanisme Regulatory Sandbox pada Industri Fintech)

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), regulatory sandbox merupakan mekanisme pengajuan oleh OJK untuk menilai keandalan bisnis, model bisnis, instrumen keuangan dan tata kelola penyelenggaraan fintech. Sedangkan Bank Indonesia (BI) memberi pengertian bahwa sandbox merupakan suatu ruang uji coba terbatas yang aman untuk menguji penyelenggara teknologi finansial serta produk pelayanan teknologi atau model bisnis.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait