Begini Prosedur Mengubah Badan Usaha CV Menjadi PT
Terbaru

Begini Prosedur Mengubah Badan Usaha CV Menjadi PT

Terdapat tujuh step untuk mengubah badan usaha CV ke PT. Apa saja?

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Usaha dengan skala UMKM biasanya lebih memilih untuk membentuk badan usaha non badan hukum saat akan menjalankan bisnisnya. Badan usaha non badan hukum dimaksud adalah Persekutuan Perdata, Firma dan Persekutuan Comanditer atau Commanditaire Venootschap (CV). Sementara badan usaha berbentuk badan hukum meliputi Perseroan Terbatas (PT), yayasan, dan koperasi termasuk Perseroan Perseorangan yang saat ini diatur dalam UU No 11 Tahun 2011 tentang Cipta Kerja.

Badan usaha non hukum, salah satunya CV dimungkinkan untuk melakukan perubahan ke badan hukum PT terutama jika usaha yang dijalankan berkembang pesat. Tak hanya CV, PT Perorangan juga bisa melakukan perubahan pernyataan pendirian PT Perorangan untuk diubah status menjadi PT Persekutuan Modal.

Menurut Konsultan Easybiz Febriana Artineli perubahan PT Perorangan bisanya terjadi dikarenakan keinginan (sukarela) atau karena kewajiban yang disebabkan oleh pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang dan/atau Tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil. (Baca: Ketahui Batasan-batasan Sebelum Dirikan Perusahaan Bersama Teman Dekat)

Dalam proses perubahan ini, pernyataan pendirian PT Perorangan dapat dilakukan perubahan dengan mengisi format isian perubahan Pernyataan Pendirian PT Perorangan dalam bahasa Indonesia. Perubahan Pernyataan Pendirian PT Perorangan ditetapkan dengan keputusan pemegang saham yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan RUPS, perubahan Pernyataan Pendirian PT Perorangan dapat dilakukan perubahan lebih dari 1 (satu) kali melalui perubahan pernyataan perubahan PT Perorangan, dan pernyataan perubahan diajukan kepada menteri secara elektronik untuk mendapatkan sertifikat pernyataan perubahan.

“Namun perlu di ingat, perubahan status tersebut harus dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan mengenai Perseroan Terbatas dan harus melalui akta notaris serta didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM RI,” katanya beberapa waktu lalu.

Lalu bagaimana mekanisme dan prosedur perubahan badan usaha berbentuk CV ke badan hukum PT? Dikutip dari artikel Klinik Hukumonline “Prosedur Mengubah Badan Usaha CV Menjadi PT Secara Berurutan”, perlu diketahui bahwa untuk mengubah status CV menjadi PT persekutuan modal yang merupakan badan usaha yang berbadan hukum, maka CV tersebut harus memenuhi persyaratan pendirian PT persekutuan modal sebagaimana diatur dalam UU Perseroan Terbatas.

Adapun prosedur mengubah bentuk badan usaha dari CV menjadi PT adalah sebagai berikut, pertama menyelesaikan perikatan CV sebelumnya. Pertama-tama yang perlu dilakukan adalah menyelesaikan perikatan CV yang telah terjadi antara para pengurus CV dengan pihak ketiga.

Tags:

Berita Terkait