Belajar dari Kasus Dino Patti Djalal, Ini Jerat Pidana Pemalsu Sertifikat Tanah
Berita

Belajar dari Kasus Dino Patti Djalal, Ini Jerat Pidana Pemalsu Sertifikat Tanah

Pemerintah menyatakan serius memberantas praktik mafia tanah dengan menargetkan pada 2025 seluruh tanah sudah terdaftar dan dapat mengurangi sengketa dan kejahatan oleh para mafia tanah.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit

Ketentuan sanksi lain tercantum dalam Pasal 264 dan 266 KUHP. Pasal 264 ayat (1) menyatakan, Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap: 1. akta-akta otentik; 2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum; 3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai: 4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu; 5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;

Ayat (2) menyatakan, diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Sedangkan Pasal 266 ayat (1) menyebutkan, barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya, sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Respons Kementerian ATR/BPN

Diketahui, terungkapnya kasus penggelapan sertifikat tanah milik ibu Dino Patti Djalal berawal ketika pada Januari 2021. Saat itu, ada kuasa hukum dari seseorang datang ke rumah Yurmisnawita untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 8516 di Cilandak Barat milik Yurmisnawita menjadi milik dari klien kuasa hukum tersebut. Padahal, Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut, tetapi pada 2019, rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang lain.  Saat itu, orang tersebut menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli.

Yurmisnawita menolak karena pemilik asli rumah, Zurni Hasyim Djalal tidak mau menjualnya. Zurni Hasyim Djalal adalah pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat berdasarkan SHM no. 8516 atas nama Yurmisnawita. Dino lalu menyampaikan ke publik perihal ibunya yang menjadi korban kasus penggelapan sertifikat tanah.

"Agar publik waspada, satu lagi rumah keluarga saya dijarah komplotan pencuri sertifikat rumah. Tahu-tahu sertifikat rumah milik ibu saya telah beralih nama di BPN padahal tidak ada AJB (akte jual beli), tidak ada transaksi, bahkan tidak ada pertemuan apapun dengan ibu saya," kata Dino melalui akun media sosial Twitter, Selasa (9/2).

Tags:

Berita Terkait