Saat ini, kedua terdakwa tersebut masih diinterogasi oleh pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Lebih jauh, ia menuturkan bahwa kewenangan tahanan yang menjalani sidang di PN Pekanbaru sepenuhnya berada di bawah Kejaksaan. "Pengadilan tidak berwenang mencampuri ruang tahanan," kata Martin.
Untuk selanjutnya, dia mengatakan PN Pekanbaru akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menjaga tahanan terdakwa lebih steril, termasuk saat dijenguk keluarga. (ANT)