Belum Jelas, Nasib Peraturan Di Bawah UU Pasca Putusan Judicial Review
Berita

Belum Jelas, Nasib Peraturan Di Bawah UU Pasca Putusan Judicial Review

Seandainya MK menyatakan sebuah undang-undang tidak berlaku, seperti pada perkara judicial review UU Ketenagalistrikan, apakah peraturan di bawahnya otomatis invalid?

CR
Bacaan 2 Menit
Belum Jelas, Nasib Peraturan Di Bawah UU Pasca Putusan <i>Judicial Review</i>
Hukumonline

 

Secara teoritis, Irman menilai, semua peraturan perundang-undangan di bawah UU No. 20/2002 menjadi gugur, karena sudah tidak ada landasannya. Namun pada prinsipnya, peraturan di bawah UU No. 20/2002 tetap dinyatakan berlaku, selama materinya tidak bertentangan dengan UU No. 5/1985. Sehingga, tidak mutlak peraturan di bawah UU No. 5/1985 kembali berlaku, karena beberapa sudah digantikan oleh peraturan yang lahir di bawah UU No. 20/2002.

 

Koordinator Working Group on Power Restructuring (WGPSR), Fabby Tumiwa, ketentuan yang berada di bawah UU No. 15/1985, tidak serta merta berlaku. Pasalnya, peraturan tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan saat ini. Pemerintah perlu membuat lagi cetak biru pengembangan tenaga listrik di Indonesia. Dari situ baru ketahuan peraturan apa saja yang dibutuhkan, cetus Fabby.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tiga pasal dari UU Mo.20/2002 tentang Ketenagalistrikan menimbulkan persoalan lain. Memang MK hanya mencabut tiga pasal–-16,17 ayat(3) dan 68—dari UU No.20/2002 tersebut. Namun ketiga pasal itu merupakan jantung dari undang-undang tersebut. Sehingga, secara otomatis undang-undang tersebut tidak bernyawa lagi dan MK mengatakan UU Ketenagalistrikan sebelumnya (UU No. 5/1985) berlaku kembali agar tidak terjadi kekosongan hukum.

 

Persoalannya, dengan sebuah undang-undang dinyatakan tidak berlaku oleh MK, otomatis peraturan pelaksana di bawahnya ikut menjadi tidak berlaku?Dan apakah dengan MK memberlakukan undang-undang sebelumnya, otomatis peraturan dibawahnya otomatis menjadi berlaku kembali? 

 

Asisten hakim konstitusi, A. Irmanputra Sidin, berpendapat seharusnya MK memiliki kewenangan untuk bisa memberikan kejelasan mengenai status peraturan tersebut.

 

Kalau misalnya nanti MK punya kewenangan melakukan judicial review semua peraturan perundang-undangan, maka bisa ditelusuri materi muatan peraturan di bawah undang-undang yang sedang diuji. Apabila juga bertentangan, maka akan ikut diinvalidkan, ujarnya kepada hukumonline (15/1).

Tags: