Rencana Mahkamah Konstitusi (MK) bakal melaporkan Prof Denny Indrayana akibat pernyataanya seputar putusan Mahkamah Konstitusi soal uji materi Pasal 168 ayat (2) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbuntut panjang. Kendati tak menempuh jalur hukum, MK bakal melaporkan Prof Denny ke Kongres Advokat Indonesia (KAI) organisasi profesi tempatnya bernaung.
Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto merespon dengan tenang terkait koleganya tersebut. Maklum, sikap MK tersebut masih sebatas rencana yang belum dilakukan ke organisasi advokat yang dipimpinnya. Sekalipun laporan tersebut datang, nantinya KAI bakal mempelajari terlebih dahulu secara detil.
“Statemen saya, kita belum menerima surat laporan dari MK, dalam hal apa dia dilaporkan,” ujarnya saat berbincang kepada Hukumonline, Jumat (16/6/2023).
Baca juga:
- MK Bakal Lapor ke KAI, Denny: Biar Direspon Organisasi
- Polemik Pernyataan Denny Indrayana, Pejabat Negara Disarankan Gunakan Hak Jawab
- Anggota Dewan Ultimatum Denny Indrayana
- MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka, Pemilih Tetap Coblos Caleg
Denny yang notabene mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) di rezim pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu memiliki beragam profesi. Mulai akademisi, advokat dan politisi. Tapi begitu, Tjoetjoe menegaskan KAI merupakan organisasi profesi advokat yang independen, non partisan serta tidak terafiliasi dengan kekuatan politik manapun.
Tak dipungkiri, KAI memiliki beragam anggota dengan latarbelakang pilihan politik masing-masing. Karenanya, KAI menghormati betul setiap pilihan politik para anggotanya di partai manapun. Tapi lagi-lagi, Tjoetjoe menegaskan KAI tidak berpolitik. Sebaliknya KAI murni organisasi profesi advokat.
“Organisasi ini tidak berpolitik, organisasi ini independen, non partisan, dan tidak terafiliasi dengan satu organisasi politik manapun,” katanya.