Bentuk Pengecualian dalam Benturan Kepentingan di Kegiatan Pasar Modal
Terbaru

Bentuk Pengecualian dalam Benturan Kepentingan di Kegiatan Pasar Modal

Transaksi benturan kepentingan merupakan transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan afiliasi maupun pihak selain afiliasi yang mengandung benturan kepentingan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Sampurno Budisetianto selaku Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Pendidikan dan Kompetensi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM). Foto: WIL
Sampurno Budisetianto selaku Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Pendidikan dan Kompetensi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM). Foto: WIL

Dalam hal perseroan melakukan suatu transaksi di mana terhadap sebuah transaksi terdapat adanya perbedaan kepentingan ekonomis perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, pemegang saham utama atau pihak terafiliasi dari direktur, komisaris, pemegang saham utama, maka transaksi tersebut secara umum merupakan transaksi yang memiliki unsur benturan kepentingan.

Transaksi benturan kepentingan merupakan transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan afiliasi maupun pihak selain afiliasi yang mengandung benturan kepentingan.

“Benturan kepentingan merupakan perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama atau pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka dimaksud,” ujar Sampurno Budisetianto selaku Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Pendidikan dan Kompetensi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Selasa (27/6) lalu.

Baca Juga:

Transaksi dengan pihak terafiliasi memiliki potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak terkait yang dapat merugikan pemegang saham independen, sehingga berdampak pada integritas pasar, atau mengakibatkan terganggunya keberlangsungan usaha perusahaan terbuka.

“Kalau kita lihat perbedaan antara afiliasi dan pihak benturan kepentingan, pada bentuk kepentingan itu melihat kepada pribadi empat aktor yang juga masuk di afiliasi tapi lebih spesifik dan dianggap transaksi benturan kepentingan dan bukan hanya transaksi afiliasi, yaitu pribadi direktur, pribadi komisaris, pribadi pemegang saham utama, dan pribadi pihak langsung,” lanjut Sampurno.

Potensi penyelewengan sangat tinggi, untuk itu baik transaksi afiliasi dan benturan kepentingan diperlukan penilai untuk menilai kewajaran objek ataupun nilai transaksi. Transaksi benturan kepentingan tidak cukup hanya dengan keterbukaan informasi, tetapi juga dibutuhkan persetujuan pemegang saham independen.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait