Beragam Alasan Penolakan Atas Pengesahan UU IKN
Terbaru

Beragam Alasan Penolakan Atas Pengesahan UU IKN

Mendesak kepada DPR RI dan Pemerintah untuk membatalkan UU IKN. Mendesak Pemerintah RI untuk menyelesaikan beragam permasalahan di Jakarta dan Kalimantan Timur tanpa perlu memindahkan Ibu Kota ke Kalimantan Timur.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Pimpinan DPR saat pengesahan RUU IKN menjadi UU dalam rapat paripurna, Selasa (18/1/2022). Foto: RES
Pimpinan DPR saat pengesahan RUU IKN menjadi UU dalam rapat paripurna, Selasa (18/1/2022). Foto: RES

DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang (UU), Selasa 18 Januari 2022. Pengesahan RUU IKN dilakukan secara inkonstitusional karena DPR dan Pemerintah mengesahkan UU dalam waktu singkat dan tidak melibatkan masyarakat. Pembentukan Ibu Kota Baru ini ditolak sejumlah pihak karena berpotensi mengancam keselamatan rakyat.

“Pemindahan Ibu Kota Negara juga dinilai sebagai agenda oligarki untuk mendekatkan pada pusat bisnisnya serta bagian dari penghapusan dosa-dosa beberapa korporasi yang merusak di wilayah calon Ibu Kota Baru,” ujar Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur kepada Hukumonline, Rabu (19/1/2022).  

Karena itu, YLBHI bersama 17 Kantor LBH seluruh Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil Bersihkan Indonesia yang terdiri dari #BersihkanIndonesia, Sajogyo Institute, Yayasan Srikandi Lestari, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, menyatakan sikap.

Pertama, menolak pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur karena tidak berdasarkan kajian kelayakan yang jelas. Kedua, mendesak kepada DPR RI dan Pemerintah untuk membatalkan UU IKN. Ketiga, mendesak kepada Pemerintah RI untuk menyelesaikan beragam permasalahan di Jakarta dan Kalimantan Timur tanpa perlu memindahkan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur.

“Menghimbau kepada jaringan gerakan masyarakat sipil dan seluruh warga Indonesia bahwa pemindahan IKN tidak didasarkan pada kajian kelayakan yang komprehensif dan diduga hanya menguntungkan segelintir pihak,” bebernya.

Dia menegaskan penetapan Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Baru telah cacat sejak awal. Pada saat mengumumkan akan melakukan pemindahan ibu kota, Presiden menyatakan menunggu kajian untuk menentukan Provinsi yang akan ditetapkan sebagai daerah Ibukota yang Baru menggantikan DKI Jakarta. Namun, hingga saat ini, kajian yang dimaksud Presiden dan diklaim menjadi dasar pentapan wilayah Kalimantan Timur sebagai ibu kota tidak diketahui keberadaannya.

“Dengan kata lain, penetapan Kalimantan Timur sebagai ibu kota bukan berdasarkan atas sebuah kajian yang mendalam,” kata Isnur. (Baca Juga: Pengesahan UU IKN Mencederai Mandat Rakyat)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait