Beragam Cara DJKI Tangani Peredaran Barang Palsu
Utama

Beragam Cara DJKI Tangani Peredaran Barang Palsu

Mulai dari menjalin kerjasama dengan asosiasi e-commerce, sertifikasi pusat perbelanjaan hingga membentuk satgas.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
 Subkoordinator Penyelesaian Sengketa Alternatif DJKI, Noprizal dan Direktur Eksekutif MIAP Direktur Eksekutif MIAP Justisiari P. Kusumah dalam kegiatan peluncuran MIAP Social Media Competition 2024, di Jakarta, Rabu (13/9/2023). Foto: RES
Subkoordinator Penyelesaian Sengketa Alternatif DJKI, Noprizal dan Direktur Eksekutif MIAP Direktur Eksekutif MIAP Justisiari P. Kusumah dalam kegiatan peluncuran MIAP Social Media Competition 2024, di Jakarta, Rabu (13/9/2023). Foto: RES

Peredaran produk palsu/ilegal merugikan banyak pihak, tak hanya pemegang merek barang tersebut, tapi juga masyarakat dan pemerintah. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai salah satu instansi pemerintah yang menangani persoalan tersebut telah melakukan beragam upaya.

Subkoordinator Penyelesaian Sengketa Alternatif DJKI, Noprizal mencatat Oktober tahun lalu pihaknya bersama beberapa lembaga pemerintahan lainnya menjalin kerja sama. Selain itu melakukan deklarasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (Idea). Intinya E-Commerce anggota Idea tidak menjual produk palsu/ilegal.

DJKI menjajaki kerja sama langsung dengan e-commerce yang bersangkutan, namun tidak melalui asosiasinya (Idea) sebagaimana yang telah terjalin saat ini. Sejauh ini, materi draf nota kesepahaman alias memorandum of understanding (MoU) masih dalam pembahasan. Noprizal menegaskan MoU nantinya diberlakukan terhadap per pelaku e-commerce.

“Tetapi dalam proses edukasi terus kami libatkan e-commerce. Dan sejauh ini para pelaku e-commerce juga telah melaporkan satu-dua pelaku, dan sudah kami undang untuk klarifikasi seperti apa perjanjiannya,” ujarnya dalam kegiatan peluncuran MIAP Social Media Competition 2024, di Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Baca juga:

Noprizal mengatakan, peredaran produk palsu/ilegal di e-commerce sulit dihindari. Karenanya melalui kerja sama dan deklarasi diharapkan mampu menekan peredaran produk palsu. Selain di ranah daring, DJKI terus melakukan pengawasan di pusat perbelanjaan seperti mal melalui program sertifikasi. Nah, sertifikasi diberikan kepada mal yang tidak menjual produk palsu. Sampai tahun 2022 ada 87 mal mengantongi sertifikasi, tahun ini jumlahnya meningkat sampai ratusan.

Peredaran barang palsu melalui medsos juga jadi sorotan. Noprizal mengatakan tahun 2021 telah dibentuk satuan tugas (Satgas) yang terdiri dari DJKI, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Bea Cukai dan lainnya. Tugasnya, antara lain menangani konten media sosial (Medsos) yang terkait dengan pelanggaran kekayaan intelektual seperti pemalsuan merek.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait