Beragam Sebab Program JKN Alami Defisit
Terbaru

Beragam Sebab Program JKN Alami Defisit

Mulai dari kebijakan, operasional/tata kelola manajemen klaim, hingga ketidakpatuhan peserta dalam membayar iuran.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Kepala Bidang Program Analisis Kebijakan Pusat Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Ronald Yusuf, mengatakan penyesuaian kebijakan dilakukan dengan berbasis bukti. Dalam melakukan penyesuaian kebijakan itu pemerintah melibatkan banyak pihak seperti akademisi dan praktisi.

“Apakah defisit JKN itu karena pemasukan kurang atau pengeluaran yang berlebih? Saya rasa keduanya terkait,” ujarnya.

Ronald mengingatkan tahun 2018 berdasarkan permintaan Menteri Keuangan, pemerintah pernah melakukan audit melalui BPKP. Semua provider yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diaudit untuk mencari akar masalah defisit JKN. Hasilnya ditemukan ada masalah kurangnya besaran iuran, belanja yang kurang wajar, dan tingkat kepatuhan, serta tata kelola seperti manajemen klaim.

Dia juga mengungkapkan alasan kenapa pemerintah tidak menetapkan iuran JKN sesuai usulan DJSN. Salah satu alasannya karena pemerintah melihat kemampuan masyarakat dalam membayar iuran. Kendati besaran iuran yang diusulkan DJSN sudah sesuai perhitungan, tapi pemerintah khawatir masyarakat tidak mampu membayar.

“Oleh karena itu, pemerintah setiap tahun menyiapkan dana cadangan yang dialokasikan dari APBN untuk menutup defisit JKN yang sudah diprediksi,” katanya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof Ali Ghufron Mukti, mengatakan BPJS Kesehatan saat ini bersyukur karena keuangannya relatif positif. Tercatat per 31 Desember 2020 Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan memiliki saldo kas sebesar Rp18,7 triliun. Defisit terjadi ketika pemasukan dan pengeluaran tidak seimbang.

“Kami sedang memikirkan inovasi pendanaan, misalnya melalui masyarakat peduli JKN, seperti filantropi dan sebagainya,” urainya.

Untuk meningkatkan pemasukan, Ghufron mengatakan banyak hal bisa dilakukan, misalnya untuk saat ini batas upah yang digunakan untuk membayar iuran JKN naik dari Rp8 juta menjadi Rp12 juta. Tapi faktanya tidak sedikit masyarakat yang mendapat upah di atas Rp12 juta per bulan. Begitu juga dengan pajak rokok, bisa digunakan untuk meningkatkan pemasukan BPJS Kesehatan.

Tags:

Berita Terkait