Berbagai Masalah Pidana Korporasi di RKUHP Menurut Para Ahli
Utama

Berbagai Masalah Pidana Korporasi di RKUHP Menurut Para Ahli

Pakar pertanyakan hilangnya partai politik dari definisi korporasi.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Sementara Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Agustinus Pohan menyoroti hilangnya partai politik dari definisi korporasi. Dalam definisi tersebut korporasi yang bisa dimintai pertanggungjawaban itu didefinisikan mulai dari BUMN, BUMD, perkumpulan, namun tidak menyebut partai politik masuk dalam definisi tersebut.

Pohan pun mempertanyakan mengapa partai politik bisa hilang dari definisi korporasi. Menurutnya di beberapa aturan perundang-undangan sudah jelas jika partai politik merupakan badan hukum sehingga juga menjadi subyek hukum. Tapi di peraturan Menteri Hukum dan HAM, perkumpulan itu merupakan badan hukum yang bergerak di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.

“Tidak ada partai politik. Parpol ini sebenarnya badan hukum tapi tanpa tanggung jawab pidana. Kenapa begitu istimewa? Ini kita tidak tahu,” ujarnya.

Baca:

Menurut Pohan seharusnya partai politik tetap dimasukkan dalam definisi korporasi sehingga tidak menimbulkan kecurigaan adanya konflik kepentingan dari pembuat undang-undang itu sendiri. Pohan juga menegaskan para pihak yang terafiliasi atau merupakan anggota dari partai politik tidak perlu khawatir jika ada tindak pidana yang dilakukan partainya.

Sebab hukuman yang akan dijatuhkan itu adalah denda, bukan pembubaran partai. “Adakah alasan yang bisa diterima akal sehat parpol dikeluarkan dari pidana korporasi yang bisa dimintakan pertanggungjawaban. Ini lembaga ada plat nomor khusus ada juga kebal hukum, ada apa negeri ini. Menurut saya tidak usah (takut) menurut saya, kalau ada kejahatan, parpol tidak akan dibubarkan karena kan harus melalui MK, kalau bisa di denda atau apa kenapa harus kebal hukum,” pungkasnya.

Sigid Suseno, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran bentuk hukuman pidana yang diberikan kepada korporasi. Misalnya untuk pidana denda disebut hanya sebesar Rp200 juta, jumlah itu relative sangat kecil jika dilihat dari beberapa perkara yang melibatkan korporasi selama ini. Selain itu masalah juga timbul apabila sangsi yang dijatuhkan juga cukup berat berupa pembekuan perusahaan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait