Berharap Plea Bargain dalam RKUHAP Diterapkan Terhadap Semua Kasus
Terbaru

Berharap Plea Bargain dalam RKUHAP Diterapkan Terhadap Semua Kasus

Kualifikasi jalur khusus RKUHAP antara lain ada kesepakatan antara jaksa dengan terdakwa atau penasihat hukum, pengakuan terdakwa, tindak pidana, dan posisi hakim. Terdapat pembeda antara konsep plea bargain di negara common law dengan jalur khusus RKUHAP.

CR-28
Bacaan 3 Menit
Narasumber Webinar PERSADA UB-ICJR bertema 'Peluang dan Kesiapan Sistem Peradilan Pidana dalam Penerapan Plea Bargain di Indonesia', Selasa (28/12/2021). Foto: CR-28
Narasumber Webinar PERSADA UB-ICJR bertema 'Peluang dan Kesiapan Sistem Peradilan Pidana dalam Penerapan Plea Bargain di Indonesia', Selasa (28/12/2021). Foto: CR-28

Konsep plea bargaining dalam upaya pembaruan hukum acara pidana di Indonesia menjadi isu hangat di kalangan praktisi hukum beberapa waktu terakhir. Pasalnya, konsep tersebut telah diserap dalam Pasal 199 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) sebagai jalur khusus yang mengadopsi konsep plea bargain yang berlaku di negara-negara common law. Namun, dengan mekanisme yang agak berbeda, sehingga kerap disebut sebagai plea with no bargain oleh sebagian kalangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Sulvia T. Hapsari mengatakan kedudukan dan peran jaksa sebagai dominus litis (pengendali perkara) dituntut bebas dari pengaruh lembaga atau kekuasaan manapun. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pernah mempraktikkan konsep plea bargain dengan melimpahkan beberapa perkara narkotika yang awalnya menggunakan acara pemeriksaan biasa menjadi acara pemeriksaan singkat. 

"Jalur khusus dalam Pasal 199 RKUHAP itu diawali pembacaan surat dakwaan oleh jaksa. Jadi sudah disidangkan dulu dengan acara pemeriksaan biasa. Kemudian ada negosiasi, barulah dapat dialihkan ke acara pemeriksaan singkat. Bila saat pembacaan dakwaan si terdakwa mengakui kesalahannya, di situ baru bisa dilakukan plea bargaining,” kata Sulvia T. Hapsari dalam Webinar PERSADA UB-ICJR bertema “Peluang dan Kesiapan Sistem Peradilan Pidana dalam Penerapan Plea Bargain di Indonesia”, Selasa (28/12/2021). 

Pihaknya sangat mendukung penyelesaian perkara dengan metode plea bargain, namun harus disertai dengan profesionalitas dan integritas yang tinggi supaya praktik korupsi dapat dihindari di lingkungan Kejaksaan. Tapi, dia berharap penerapan plea bargain sebaiknya tidak hanya dibatasi pada tindak pidana yang ancamannya kurang dari 7 tahun. Namun, penerapannya bisa diperluas termasuk tindak pidana yang ancaman pidananya diatas 7 tahun agar dapat memenuhi asas peradilan cepat, singkat, dan biaya ringan.

Menurutnya, terdapat beberapa kualifikasi untuk memasukan plea bargain dalam RKUHAP. Antara lain kesepakatan antara jaksa dengan terdakwa atau penasihat hukum, pengakuan terdakwa, tindak pidana, dan posisi hakim. Bila dibandingkan, terdapat beberapa pembeda antara konsep plea bargain yang diterapkan di negara-negara common law dengan yang tertuang dalam jalur khusus Pasal 199 RKUHAP. (Baca Juga: Melihat Perbedaan Plea Bargain dan Restorative Justice)

Di Amerika Serikat, misalnya, biasanya memiliki beberapa saluran negosiasi. Seperti charge bargaining (negosiasi pasal yang didakwakan); fact bargaining (negosiasi fakta hukum); dan sentencing bargaining (negosiasi hukuman). Kemudian, pengakuan terdakwa tidak harus di hadapan hakim, tapi dapat terjadi sebelum persidangan.

Selain itu, plea bargain, dapat diterapkan untuk segala jenis tindak pidana. Bahkan tindak pidana yang diancam hukuman mati sekalipun. "Di situ, peran hakim tidak begitu diperlukan, sehingga dapat dilakukan tanpa melibatkan hakim." 

Sedangkan, untuk konsep plea bargaining dalam jalur khusus Pasal 199 RKUHAP, terdapat kesepakatan antara jaksa dengan terdakwa atau penasihat hukum. Dalam hal ini, terdakwa mengakui kejahatannya di hadapan hakim dalam persidangan setelah penuntut umum membacakan surat dakwaan.

Selanjutnya, tindak pidana yang dapat dikenakan plea bargain bukan mencakup semua jenis tindak pidana, tapi terbatas pada pidana yang ancaman hukumannya tidak lebih dari 7 tahun. Selain itu, posisi hakim memiliki peran penting dalam penjatuhan pidana yang tidak dapat melebihi 2/3 ancaman pidana maksimum dari tindak pidana yang didakwakan.

“Sebetulnya, kalau bisa plea bargain tidak hanya tindak pidana yang ancamannya kurang dari 7 tahun, tapi penerapannya bisa diperluas termasuk yang ancaman pidana diatas 7 tahun. Ini dalam rangka memenuhi asas peradilan cepat, singkat, dan berbiaya ringan,” tegasnya berharap. 

Dalam kesempatan yang sama, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi menjelaskan dalam mengimplementasikan plea bargain di Indonesia tetap memiliki sejumlah tantangan yang harus siap dihadapi, "Tantangannya apa? Tantangannya akuntabilitas dan transparansi aparat penegak hukum (APH) kita masih rendah. Jadi tidak mudah mengakses laporan-laporan kemudian mengontrol diskresi yang dimiliki APH dan tidak ada juga mekanisme untuk mengontrol masih belum tegas dalam RKUHAP."

Selain itu, mekanisme akses bantuan hukum dinilai masih lemah. Terlebih, pengaturan atas hak korban juga masih minim di Indonesia. Tak sampai disitu, hingga kini jaminan due process of law juga masih belum dapat dikatakan memuaskan dalam penerapan. Yang jelas, menurutnya kualitas serta kuantitas penasihat hukum di berbagai daerah masih belum merata.

Untuk diketahui, Dalam naskah akademik RKUHAP disebutkan ada mekanisme plea bargaining yang diberi judul jalur khusus dalam penyelesaian perkara pidana. Dalam Pasal 199 RKUHAP disebutkan konsep mekanisme plea bargaining ini ketika Penuntut Umum membacakan surat dakwaan dimana ancaman pidana yang didakwakan tidak lebih dari 7 tahun penjara dan terdakwa mengakui segala kesalahannya, maka Penuntut Umum dapat melimpahkan perkara ke sidang acara pemeriksaan singkat.

Pengakuan terdakwa dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh terdakwa dan penuntut umum. Lalu, Hakim wajib memberitahukan kepada terdakwa mengenai hak-haknya dan memberitahukan kepada terdakwa mengenai lamanya pidana yang kemungkinan dikenakan serta menanyakan apakah pengakuannya diberikan secara sukarela. Hakim juga dapat menolak pengakuan terdakwa jika hakim ragu terhadap kebenaran pengakuannya. 

Tags:

Berita Terkait