Bersama Kanwil Kemenkumham Bali, DJKI Musnahkan Barang Bukti Perkara Merek Louis Vuitton Palsu
Terbaru

Bersama Kanwil Kemenkumham Bali, DJKI Musnahkan Barang Bukti Perkara Merek Louis Vuitton Palsu

Pemusnahan barang-barang palsu tersebut dilakukan setelah penindakan dan proses hukumnya selesai.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
DJKI Kemenkumham bersama Kanwil Kemenkumham Bali melakukan pemusnahan beragam barang bukti perkara merek Louis Vuitton palsu yang sudah berkekuatan hukum tetap. Foto: istimewa.
DJKI Kemenkumham bersama Kanwil Kemenkumham Bali melakukan pemusnahan beragam barang bukti perkara merek Louis Vuitton palsu yang sudah berkekuatan hukum tetap. Foto: istimewa.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali melakukan pemusnahan beragam barang bukti perkara merek Louis Vuitton palsu yang sudah berkekuatan hukum tetap.

 

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Anom Wibowo menyebutkan bahwa pemusnahan barang-barang palsu tersebut dilakukan setelah penindakan dan proses hukumnya selesai.

 

“Barang bukti yang dimusnahkan berupa tas troli, tas tangan wanita, tas tangan makeup, dan dompet wanita yang bermerek Louis Vuitton,” ujar Anom saat konferensi pers pemusnahan barang bukti di Kanwil Kemenkumham Bali, pada Selasa (18/1).

 

Untuk menekan pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia, DJKI terus mengedukasi masyarakat agar peduli pentingnya menghargai hak kekayaan intelektual dari karya cipta orang lain dengan tidak membeli dan menjual produk palsu maupun bajakan.

 

“Selain itu, DJKI juga terus meningkatkan kemampuan dan melakukan koordinasi dengan seluruh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual (PPNS KI) yang tersebar di 33 Kanwil Kemenkumham di Indonesia sebagai langkah untuk menindak dengan cepat setiap aduan pelanggaran kekayaan intelektual,” ucap Anom.

 

Ia berharap masyarakat, baik selaku konsumen maupun pelaku usaha untuk lebih bijak lagi dalam membeli dan memasarkan produk. “Harapan kami masyarakat lebih cerdas dalam membeli barang-barang, sekaligus pelaku usaha diharapkan untuk tidak menggunakan merek-merek yang sudah terkenal untuk mengelabui masyarakat,” kata Anom.

 

“Kami mohon kepada masyarakat apabila anda memiliki produk untuk didaftarkan dengan merek yang anda miliki di DJKI,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait