Bersama UNESCO, Koalisi Seni Luncurkan Sistem Pemantauan Kebebasan Berkesenian
Terbaru

Bersama UNESCO, Koalisi Seni Luncurkan Sistem Pemantauan Kebebasan Berkesenian

Koalisi Seni dan UNESCO berkolaborasi dalam membuat sebuah penelitian guna mengetahui kondisi kebebasan berkesenian di Indonesia.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Bersama UNESCO, Koalisi Seni meluncurkan sistem pemantauan kebebasan berkesenian. Foto: WIL
Bersama UNESCO, Koalisi Seni meluncurkan sistem pemantauan kebebasan berkesenian. Foto: WIL

Lembaga nirlaba yang bekerja membangun ekosistem seni yang terhimpun dalam Koalisi Seni secara resmi meluncurkan sistem pemantauan kebebasan berkesenian pada Rabu (10/5), di Teater Kecil Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta.

Peluncuran sistem pemantauan kebebasan berkesenian tersebut merupakan sebuah inisiatif Koalisi Seni untuk kebebasan berkesenian di Indonesia. Sejak orde baru, kebebasan berkesenian masih menjadi isu pelik di Indonesia khususnya di lingkup pelaku seni dan penikmat seni.

Bagaimana tidak, kebebasan berkesenian ini berkaitan erat dengan pemenuhan hak asasi manusia yang secara luas masih terdapat persoalan, bahkan semakin memburuk di beberapa tahun belakangan.

Baca Juga:

Untuk itu, Koalisi Seni dan UNESCO berkolaborasi dalam membuat sebuah penelitian guna mengetahui kondisi kebebasan berkesenian di Indonesia dalam sepuluh tahun terakhir. Husen selaku ketua pengurus Koalisi Seni berharap peluncuran sistem pemantauan kebebasan berkesenian ini menjadi kelokan perubahan bagi kebebasan berkesenian di Indonesia.

“Koalisi Seni berharap iktikad baik ini bisa dibaca menjadi kelokan perubahan bagi kebebasan berkesenian di Indonesia, selain itu sistem ini bisa menjadi aksi nyata sebagai langkah kebebasan berkesenian di Indonesia dan langkah penting untuk kebebasan berkesenian di Indonesia,” ujar Hafez Gumay, selaku Manajer Advokasi Koalisi Seni pada peresmian sistem pemantauan kebebasan berkesenian tersebut.

UNESCO mendefinisikan kebebasan berkesenian sebagai kebebasan untuk membayangkan, menciptakan, dan mendistribusikan beragam ekspresi budaya, bebas dari sensor pemerintah intervensi politik, atau tekanan dari aktor-aktor non negara, termasuk hak semua warga negara untuk bebas mengakses karya seni.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait