Besarnya Kewenangan Kejaksaan Mesti Dimanfaatkan Secara Benar
Terbaru

Besarnya Kewenangan Kejaksaan Mesti Dimanfaatkan Secara Benar

Jangan ada lagi aparat kejaksaan yang mempermainkan hukum, menitip rekanan proyek, barang impor, dan berbagai tindakan lainnya.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

Efektivitas kerja pun perlu terus dioptimalkan dengan pemanfaatan teknologi informasi. Bahkan mempermudah akses masyarakat pada pelayanan hukum, keterbukaan informasi, dan responsif menangani laporan masyarakat. Peran jaksa sebagai pengacara negara bagi Jokowi penting untuk melindungi kepentingan negara, mencegah penyalahgunaan keuangan negara, mempertahankan dan mengembalikan aset negara. Termasuk menyelesaikan sengketa tanah negara dan perdagangan internasional.

Terpisah, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, mengatakan YLBHI- LBH sampai saat ini menilai Kejaksaan belum independen, profesional, dan menegakkan HAM. Sedikitnya ada 11 catatan dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-63. Pertama, Kejaksaan gagal menjalankan mandat UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dalam rangka penegakan hukum kasus pelanggaran HAM. Sebaliknya, Kejaksaan malah menjadi bagian dari masalah impunitas pelanggaran HAM.

Sebagaimana mandat UU 26/2000, Isnur menjelaskan Kejaksaan merupakan penyidik perkara pelanggaran HAM berat. Sebagai penyidik, Kejaksaan bertanggung jawab mengumpulkan bukti dan membuat terang perkara dan menemukan tersangka. Namun, sebagai penyidik, Kejaksaan Agung malah mengembalikan berkas perkara dengan alasan kurang bukti. Padahal sebagai penyidik Kejaksaan Agung yang mesti mencari bukti.

“Akibatnya sampai saat ini ada belasan kasus yang telah selesai dilakukan penyelidikan Komnas HAM mangkrak dan impunitas kasus pelanggaran HAM berat terus terjadi,” ujarnya dikonfirmasi, Senin (24/7/2023).

Kedua, Isnur berpendapat Kejaksaan gagal menjalankan peran dominus litis dan menegakkan prinsip fair trial dalam penyidikan dan penuntutan. Misalnya dalam berbagai kasus kriminalisasi terhadap pembela HAM seperti Budi Pego, Haris Azhar, dan Fatia Maulidiyanti, jaksa membiarkan praktik kriminalisasi kepolisian tanpa peran koreksi penyidikan dari jaksa. Prinsip-prinsip fair trial, setidaknya diatur dalam KUHAP terkait hak-hak terdakwa kerap diabaikan.

Ketiga, Kejaksaan tidak menggali rasa keadilan masyarakat dan memberikan keadilan bagi korban. Isnur melihat dalam kasus tragedi Kanjuruhan kejaksaan hanya menuntut ringan pelaku khususnya aparat kepolisian yang menjadi aktor penembakan gas air mata. Dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai, jaksa hanya menuntut satu orang pelaku. Tuntutan keadilan yang berangkat dari kebutuhan korban diabaikan jaksa. 

Keempat, praktik tidak profesional dan melanggar hak terdakwa. Menurut Isnur jaksa tak jarang mengabaikan hak terdakwa dalam proses penuntutan dan persidangan. Seperti tidak  memberikan salinan berkas perkara lengkap kepada tersangka/terdakwa saat perkara dilimpahkan ke pengadilan (Melanggar Pasal 143 ayat (4) KUHAP).

Tags:

Berita Terkait