BI Kaji Pelonggaran DP KPR Sesuai Segmen
Berita

BI Kaji Pelonggaran DP KPR Sesuai Segmen

Pelonggaran DP KPR sesuai segmen merupakan salah satu dari tiga kebijakan makroprudensial yang dikeluarkan BI pada 2018.

Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit

 

Kriteria kedua yang mendapat relaksasi LTV tambahan adalah provinsi dengan harga perumahan yang terlalu rendah. BI juga akan melihat acuan harga perimahan dari tren yang sedang berlangsung dan juga kondisi fundamental harga perumahan. Sedangkan kriteria ketiga adalah provinsi dengan rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) yang terjaga alias tidak tinggi. Provinsi yang memenuhi ketiga kriteria tersebut, lanjut Perry akan mendapat tambahan relaksasi LTV, selain keringanan LTV nasional yang sudah diterapkan sejak 2016. Namun, porsi relaksasi tambahan LTV itu masih dikaji oleh BI.

 

Sebagai gambaran, berdasarkan relaksasi LTV nasional yang sudah berlaku sejak 29 Agustus 2016 silam, BI menetapkan LTV rumah tapak pertama dengan tipe lebih dari 70, sebesar 85 persen, rumah kedua 80 persen, sedangkan yang ketiga dan seterusnya 75 persen. Besaran yang sama berlaku untuk rumah susun.

 

Ini berarti ketentuan uang muka (down payment/DP) untuk LTV rumah tapak pertama dengan tipe lebih dari 70, sebesar 15 persen, rumah kedua 20 persen, sedangkan yang ketiga dan seterusnya 25 persen. Penyesuaian LTV tersebut tercantum dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 18/16/PBI/2016.

 

Baca Juga:

 

Dua kebijakan lain

Pelonggaran DP KPR sesuai segmen merupakan salah satu dari tiga kebijakan makroprudensial yang dikeluarkan pada 2018. Dua kebijakan lainnya terkait likuiditas yakni rasio intermediasi makroprudensial (RMIP) dan penerapan perhitungan rata-rata Giro Wajib Minimum Primer (GWM Averaging) ke perbankan syariah.

 

Untuk RMIP, BI menambah unsur pembiayaan dari perbankan pada RMIP yakni unsur pembelian obligasi oleh bank, selain unsur penyaluran kredit. Sedangkan RMIP masih ditetapkan sebesar 80-92 persen atau masih sama dengan rasio kebijakan sebelumnya yakni rasio pinjaman terhadap pendanaan (Loan to Funding Ratio/LFR).

 

"Obligasi-obligasi dengan peringkat tertentu jika dibeli bank akan masuk dalam loan bank tersebut," ujar Agus.

Tags:

Berita Terkait