Bicara Kode Etik Advokat di Penutupan PKPA Hukumonline Angkatan ke-9
Terbaru

Bicara Kode Etik Advokat di Penutupan PKPA Hukumonline Angkatan ke-9

Hanya ada satu kode etik advokat, yakni Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Kelas terakhir Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) hukumonline diisi dengan materi Kode Etik Profesi Advokat. Foto: RES
Kelas terakhir Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) hukumonline diisi dengan materi Kode Etik Profesi Advokat. Foto: RES

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan ke-9 yang diselenggarakan oleh Hukumonline bekerja sama dengan Universitas YARSI dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) selesai digelar. Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Harlen Sinaga hadir sebagai pengisi materi terkait kode etik advokat.

Dilihat dari pengertiannya, kode etik adalah asas dan norma yang diterima sekelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku. Dari sudut filsafat, kode etik sebagai asas yang diwujudkan dalam norma yang diterima sekelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku karena norma itu diturunkan dari asas.

Demikian pula dengan advokat. UU No 8 Tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan bahwa Peradi menjadi satu-satunya wadah atau organisasi yang menaungi advokat. Dan sebagai organisasi, Harlen menjelaskan bahwa advokat memiliki kode etik yang wajib dipatuhi oleh seluruh anggota. Sejauh ini hanya ada satu kode etik advokat, yakni Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) yang disepakati oleh tujuh organisasi advokat sebagaimana diatur dalam sesuai pasal 33 UU Advokat.

Pasal tersebut mengatur KEAI sebagai berikut: “Kode etik dan ketentuan Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang telah ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI),Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Pasar Modal (HKPM), pada tanggal 23 Mei 2002 dinyatakan mempunyai kekukatan hukum secara mutatis mutandis menurut Undang-Undang ini sampai ada ketentuan yang baru yang dibuat Organisasi Advokat.”

Dengan demikian KEAI merupakan hukum tertinggi dalam menjalankan profesi advokat. Hal tersebut betujuan untuk menjamin dan melindungi advokat dalam menjalankan profesinya dan pemberian jasa hukum yang bertanggung jawab sebagai profesi mulia dan luhur. (Baca: PKPA Hukumonline, Ada Materi Tambahan Cyber Law Hingga Kewajiban Probono bagi Advokat)

KEAI berlaku untuk seluruh advokat di Indonesia dan belum dilakukan perubahan. KEAI sebagai hukum substantif atau hukum materiil (substantive law), yang mengatur hak dan kewajiban atau apa yang boleh dan apa yang dilarang untuk dilakukan Advokat. KEAI juga berfungsi sebagai hukum ajektif atau hukum formil (adjective law), yang mengatur pelaksanaan hak dan kewajiban atau mempertahankan hukum materiil.

Sebagai pedoman bagi advokat dalam menjalankan tugas dan fungsinya, KEAI mengatur kepribadian advokat. Dalam pasal2 KAEI disebutkan bahwa advokat adalah satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, menjunjung tinggi hukum, UUDRI, Kode Etik Advokat serta sumpah jabatannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait