Menyoal UU baru yang dinilai terburu-buru disahkan, masyarakat berbondong-bondong melakukan aksi demonstrasi hingga beramai-ramai bikin petisi penolakan. Namun, kalau sudah telanjur disahkan, bukankah bisa timbul potensi masalah hukum? Lalu masyarakat bisa apa? Yuk, kita simak ringkasan Melek Hukum kali ini agar kamu dapat pencerahan!
Jika ada pertanyaan, silakan kirim ke http://www.hukumonline.com/klinik, tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawaban dulu, ya!
1. Yang Bisa Rakyat Lakukan Jika UU Disahkan ‘Buru-buru’
Selengkapnya: Potensi Masalah Hukum Jika UU Disahkan di Tengah Pandemi COVID-19 - bit.ly/RUUPandemi
2. UU yang Baru Disahkan Otomatis Berlaku?
Selengkapnya: Apakah UU yang Baru Disahkan oleh Presiden Otomatis Langsung Berlaku?- bit.ly/UUSah
3. Landasan Pembentukan UU yang Ideal Itu...
Selengkapnya: Arti Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis - bit.ly/LandasanUU
4. Dampak Jika UU yang Disahkan Tidak Diundangkan
Selengkapnya: Jika Peraturan Perundang-undangan Tidak Diundangkan - bit.ly/UUTakDiundangkan
5. UU Baru Dicabut, UU Lama Hidup Kembali?
Selengkapnya: Jika UU Dicabut oleh MK, Apakah UU Terdahulu Otomatis Berlaku? - bit.ly/CabutUU
Dasar Hukum:
Undang Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 12/2011”) – bit.ly/UU12_2011 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan – bit.ly/UU15_2019.
Referensi:
- Bachtiar. Problematika Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pengujian UU terhadap UUD. Jakarta: Raih Asa Sukses, 2015.
- Maria Farida Indrati Soeprapto. Ilmu Perundang-undangan Proses dan Teknik Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius, 2007;
- Maria Farida: Tanpa Pengesahan Presiden, UU Tidak Berlaku – bit.ly/UUBerlaku.