Sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah pusat dan daerah telah membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019. Dalam proses pengadaan CPNS ini, BKN menemukan sejumlah pelanggaran. Deputi BKN Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Otok Kuswandaru menegaskan proses perencanaan sampai pengumuman CPNS tidak boleh menyimpang dari norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) kepegawaian.
Otok menjelaskan ketentuan rekrutmen CPNS telah diatur dalam berbagai peraturan seperti UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Regulasi itu mengatur antara lain panitia seleksi instansi pengadaan PNS mengumumkan lowongan jabatan secara terbuka kepada masyarakat. Pengumuman itu dilaksanakan paling singkat 15 hari kalender. Tapi, temuan BKN menunjukan masih ada instansi yang belum mematuhi ketentuan tersebut.
“Salah satunya soal pendaftaran instansi kurang dari 15 hari kalender. BKN telah meminta agar instansi merevisi jadwal penutupan pendaftarannya dan mengumumkan kepada pelamar,” kata Otok sebagaimana dikutip laman resmi bkn.go.id, Rabu (27/11/2019). Baca Juga: Minimalisir Masalah, Tim Pengawas Penerimaan CPNS Dibentuk
Dia melanjutkan Kedeputian Wasdal BKN akan mengawasi seluruh proses pengadaan CPNS dari aspek perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan CPNS, masa percobaan CPNS, sampai dengan pengangkatan menjadi PNS. Temuan pelanggaran terhadap proses rekrutmen ini merupakan bentuk preventif BKN terhadap pelaksanaan CPNS yang tidak sesuai dengan sistem merit.
PP No.11 Tahun 2017 mengatur sistem merit yakni kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
BKN selanjutnya mewajibkan masing-masing instansi menyiapkan berita acara hasil verifikasi administrasi pelamar. Hal ini untuk memastikan proses seleksi administrasi yang dilakukan sudah sesuai dengan persyaratan/kualifikasi formasi yang diumumkan. Langkah ini akan membantu instansi dalam masa sanggah yaitu untuk mempermudah instansi memberikan penjelasan alasan ketidaklulusan administrasi secara lengkap.
Berikut 11 jenis pelanggaran proses pengadaan CPNS temuan BKN:
No | Jenis Pelanggaran | Jumlah Instansi | Regulasi |
1 | Batas waktu pengumuman pendaftaran instansi kurang dari 15 hari kalender | 19 Instansi Daerah | Pasal 22 ayat (2) PP 11/2017 |
2 | Jumlah, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan tidak sama dengan persetujuan MenPANRB | 3 Instansi Pusat, 8 Instansi Daerah | Pasal 22 ayat (3) PP 11/2017 dan Huruf G angka 3 Permenpan 23/2019 |
3 | Pembatasan usia pelamar yang tidak sesuai dengan NSPK | 18 Instansi Pusat, 3 Instansi Daerah | Pasal 23 ayat (1) PP 11/2017 |
4 | Perbedaan syarat minimal IPK bagi putra-putri daerah dan nonputra-putri daerah yang bersangkutan | 4 Instansi Pusat, 77 Instansi Daerah | Pasal 22 ayat (3) PP 11/2017 |
5 | Tidak ada alokasi formasi disabilitas bagi instansi pusat dan daerah | 2 Instansi Pusat, 46 Instansi Daerah | Huruf G Permenpan 23/2019 |
6 | Alokasi formasi disabilitas yang diberikan instansi kurang dari 2 persen | 3 Instansi Pusat, 7 Instansi Daerah | Huruf G Permenpan 23/2019 |
7 | Pemberian kekhususan persyaratan pelamar bagi pegawai kontrak di lingkungan internal instansi | 1 Instansi Pusat, 5 Instansi Daerah | Pasal 22 ayat 3 PP 11/2017 |
8 | Persyaratan kualifikasi pendidikan diaspora melanggar NSPK yaitu untuk jabatan Analis Kebijakan mencantumkan kualifikasi pendidikan S-1 | 1 Instansi Pusat | Pasal 22 ayat 3 PP 11/2017 |
9 | Persyaratan akreditasi masih mencantumkan akreditasi minimal B dan/atau C | 2 Instansi Pusat, 10 Instansi Daerah | Permenpan 23/2019 |
10 | Membatasi domisili pelamar dalam wilayah kabupaten/provinsi tertentu | 22 Instansi Daerah | Pasal 22 PP 11/2017 |
11 | Mencantumkan persyaratan khusus untuk suatu jabatan agar melampirkan ijazah perguruan tertinggi tertentu | 8 Instansi Daerah | Permenpan 23/2019 |