BNP2TKI Telusuri Modus Human Trafficking
Berita

BNP2TKI Telusuri Modus Human Trafficking

Modus perdagangan orang kerap menyasar TKI yang tidak prosedural.

ADY
Bacaan 2 Menit
Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid. Foto: www.bnp2tki.go.id
Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid. Foto: www.bnp2tki.go.id
Tahun 2015, BNP2TKI akan tegas terhadap segala bentuk modus perdagangan orang. Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid, mengatakan TKI yang tidak prosedural atau tidak berdokumen lengkap seringkali terjebak pada modus perdagangan orang. Untuk mengatasinya, BNP2TKI akan menelusuri dan memberantas modus perdagangan orang agar TKI juga terlindungi.

Nusron mengatakan TKI yang tidak berdokumen lengkap sangat mudah tersangkut masalah. Data TKI bersangkutan biasanya dipalsukan sehingga bisa pergi ke luar negeri tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Misalnya, data visa kerja yang diberikan salah satu negara penempatan untuk TKI pada 2014 mencapai 87 ribu. Sedangkan data yang tercatat di sistem BNP2TKI hanya 75 ribu.

Selisih data terjadi kemungkinan karena pemalsuan dokumen dari dalam negeri. Pelaku pemalsuan itu bisa jadi individu atau oknum BNP2TKI. Modus lainnya, dengan cara mengirim TKI ke suatu negara tapi dialihkan ke negara penempatan lain. Misalnya, dalam dokumen TKI akan dikirim ke Bahrain, tapi kemudian dialihkan ke Arab Saudi.

Modus berikutnya, Nusron melanjutkan, dalam dokumen jenis pekerjaan TKI cleaning service tapi ketika ditempatkan berubah jadi pekerja rumah tangga (PRT) atau domestic workers. Ada pula yang menggunakan modus visa turis untuk mengirimkan TKI.

Nusron menegaskan BNP2TKI akan mengusut bermacam modus itu sampai tuntas. Bukan saja menyasar pelaku lapangan tapi juga aktor intelektualnya. Menurutnya, perbaikan proses penempatan TKI di dalam negeri sangat berpengaruh mencegah TKI masuk dalam jerat perdagangan orang. “Kita perlu bertindak tegas agar pola (modus) seperti itu tidak terjadi lagi,” katanya dalam jumpa pers di kantor BNP2TKI di Jakarta, Selasa (06/1).

Selain melakukan penindakan, Nusron menjelaskan BNP2TKI akan membentuk sistem pencegahan dini dari hulu sampai hilir. Di tingkat hulu, data calon TKI seperti alamat dan keahlian kerja wajib dipublikasikan dalam satu laman  resmi. Kemudian PPTKIS/PJTKI tidak boleh merekrut calon TKI di luar nama-nama yang ada dalam website tersebut.

Selanjutnya, dikatakan Nusron, BNP2TKI akan berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi. Sehingga jika ada TKI yang berangkat ke luar negeri tapi tidak sesuai dengan data yang tercantum dalam website tersebut maka tidak boleh diizinkan pergi. Sebab, secara sistem akan terdeteksi sebagai modus human trafficking. Jika pergi menggunakan visa turis maka BNP2TKI akan berkoordinasi dengan KBRI setempat.

Di hilir, setiap TKI diwajibkan memegang telepon genggam selama bekerja di negara penempatan. Pemerintah akan memberikan sim card khusus dan gratis untuk TKI. Selain itu pemerintah akan berupaya menciptakan sebuah perangkat lunak yang bisa digunakan dalam telepon genggam tersebut guna memudahkan komunikasi dengan TKI.

Lewat sistem pencegahan dini itu diharapkan pemerintah dapat aktif memberi perlindungan terhadap TKI. Sehingga dapat mencegah agar TKI tidak tersangkut masalah. Pasalnya, selama ini pemerintah sering mendapat informasi tentang TKI yang terjerat masalah dari masyarakat atau media. Padahal, pemerintah harusnya pihak pertama yang mengetahui adanya TKI yang terkena masalah itu.

Misalnya, seperti 10 calon TKI yang diduga terjerumus dalam modus human trafficking oleh sebuah PPTKIS/PJTKI di daerah Bogor. Nusron mengatakan pihaknya mendapat informasi itu dari media. Mestinya, BNP2TKI yang mendapat informasi pertama kali kemudian ditindaklanjuti.

Deputi Perlindungan BNP2TKI, Lisna Pulungan, mengatakan telah melakukan pengecekan ke lokasi perusahaan di Vila Nusa Indah Jl. Blok T No. 61 Bojong Kulur, Gunung Putri, Bogor. Tempat yang disambangi tim BNP2TKI itu kantor PPTKIS/PJTKI bernama PT Maharani Anugrah Pekerti. Di lokasi itu BNP2TKI menemukan 10 calon TKI, 5 orang diantaranya sudah berada di sana selama 1-4 bulan. Usia para calon TKI itu sudah mencukupi. Namun, BNP2TKI menyoroti prosedur penempatan para calon TKI yang dilakukan perusahaan. Ternyata belum ada izin dari Disnaker setempat, calon TKI juga belum diasuransikan.

Lisna menyebut PJTKI tersebut melakukan pelanggaran dan BNP2TKI akan memprosesnya lebih lanjut. Minimal PT Maharani Anugrah Pekerti mendapat tunda layanan dari BNP2TKI. Sanksi lainnya, izin PJTKI itu dapat dicabut. Mekanismenya, BNP2TKI akan melayangkan surat rekomendasi kepada Kemenaker. “Terkait izin PPTKIS/PJTKI itu ada di Kemenaker,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait