Bocor Rahasia RPH, 9 Hakim Konstitusi Melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan
Terbaru

Bocor Rahasia RPH, 9 Hakim Konstitusi Melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan

Padahal hakim konstitusi dianggap memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menjaga informasi rahasia RPH tidak bocor keluar.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Sapta Karsa Hutama (Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi,-red) mengatur Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, di mana butir kesembilan menyatakan keterangan rahasia yang diperoleh hakim konstitusi dalam menjalankan tugasnya dilarang digunakan atau diungkapkan untuk tujuan lain yang tidak terkait tugas MK.

Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Univesitas Pelita Harapan itu mengatakan, 9 orang hakim konstitusi secara kolektif bertanggung jawab dan harus menjaga agar informasi rahasia yang dibahas dalam forum RPH tidak keluar. Bocornya informasi rahasia itu berpotensi disalahgunakan oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Dengan begitu menurut Majelis Kehormatan, kesembilan orang hakim konstitusi diangggap telah melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, khususnya butir penerapan 9,” ujar Bintan.

Membacakan sebagian rekomendasi putusan No.2,3,4,5/MKMK/L/11/2023, Ketua MKMK Prof Jimly Asshiddiqie, mengatakan hakim konstitusi secara sendiri-sendiri dan bersama-sama harus memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk menjaga agar informasi rahasia yang dibahas dalam RPH tidak bocor keluar. Dalam amar putusan No.3,4,5/MKMK/L/11/2023 hakim terlapor dikenakan sanksi teguran lisan secara kolektif.

“Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait