Bolehkah Keluarga Korban Tidak Memberi Izin Autopsi Jenazah? Ini Penjelasan Hukumnya
Terbaru

Bolehkah Keluarga Korban Tidak Memberi Izin Autopsi Jenazah? Ini Penjelasan Hukumnya

Dasar hukum melakukan autopsi tertuang dalam KUHAP yang merupakan keterangan yang dibuat dokter atas permintaan penyidik berwenang.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Bolehkah Keluarga Korban Tidak Memberi Izin Autopsi Jenazah? Ini Penjelasan Hukumnya
Hukumonline

Autopsi jenazah di Indonesia menjadi hal yang tabu lantaran masih banyak masyarakat menganggap autopsi tidak pantas dilakukan kepada jenazah. Padahal autopsi dapat memberi kejelasan perihal kematian korban, khususnya pada kematian yang tidak wajar.

Penyelesaian perkara tindak pidana kematian seringkali terkendala dengan kurangnya informasi mengenai penyebab, cara, dan mekanisme kematian. Untuk itu, perlu telaah khusus dalam penyebab, cara, dan mekanisme kematian.

Di dalam autopsi dilakukan sebuah proses pemeriksaan yang panjang, dimulai dari pemeriksaan dada, pembedahan, identifikasi adanya trauma, luka, serta pendarahan hingga dilanjutkan dengan pemeriksaan organ satu per satu.

Baca Juga:

Dasar hukum melakukan autopsi, tertuang dalam KUHAP yang merupakan keterangan yang dibuat dokter atas permintaan penyidik berwenang, mengenai hasil pemeriksaan medis terhadap manusia, hidup maupun mati, ataupun bagian atau diduga bagian tubuh manusia berdasarkan keilmuan dan di bawah sumpah untuk kepentingan pengadilan.

Pasal 120 KUHAP menyebutkan, dalam hal penyidik menganggap perlu maka ia dapat meminta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus melakukan visum.

Ketentuan ini kemudian diperjelas dengan Pasal 133 KUHAP dijelaskan guna kepentingan peradilan menangani seorang korban, baik luka, keracunan, ataupun mati yang diduga karena peristiwa tindak pidana, penyidik berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman, atau dokter dan ahli lainnya.

Tags:

Berita Terkait