Bolehkah Orang Sakit Jiwa Memilih dalam Pemilu? Ini Penjelasan Hukumnya
Melek Pemilu 2024

Bolehkah Orang Sakit Jiwa Memilih dalam Pemilu? Ini Penjelasan Hukumnya

Pada dasarnya setiap warga negara dijamin haknya untuk dipilih dan memilih dalam pemilu termasuk penyandang disabilitas mental.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024. Foto: KPU
Tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024. Foto: KPU

Pesta demokrasi pemilihan umum (Pemilu) 2024 tinggal menunggu waktu. Semua warga negara Indonesia (WNI) akan menggunakan hak politiknya untuk menentukan nasib bangsa lima tahun mendatang.

Jutaan pemilih yang akan menggunakan haknya dalam Pemilu 2024 tentu berasal dari berbagai kondisi, salah satunya mereka yang menyandang disabilitas mental (sakit jiwa). Pertanyaannya, apakah orang sakit jiwa berhak memilih di pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur proses penyelenggaraan pemilu?

Dikutip dari artikel klinik Hukumonline, UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Baca Juga:

Selain itu Pasal 43 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) mengatur hak warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan, yakni:

  1. Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundangundangan.
  3. Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.

Dari segi undang-undang lain, Pasal 148 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) mengatur:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait