BPBH FH UNEJ Raih Akreditasi A OBH Periode 2022-2024
Terbaru

BPBH FH UNEJ Raih Akreditasi A OBH Periode 2022-2024

BPBH FH UNEJ menjadi satu-satunya organisasi bantuan hukum (OBH) yang berasal dari perguruan tinggi yang mendapatkan pencapaian akreditasi A.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
BPBH FH UNEJ Raih Akreditasi A OBH Periode 2022-2024
Hukumonline

Belum lama ini, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI (BPHN Kemenkumham) telah menetapkan ratusan Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang lulus akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum (PBH). Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menkumham No.M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2021 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2022-2024 tertanggal 29 Desember 2021.

Ada sekitar 619 OBH yang tersebar di seluruh Indonesia lulus verifikasi administratif dan faktual baik OBH baru maupun OBH yang sebelumnya terakreditasi periode 2019-2021 diberi status akreditasi A, B, C. Khusus OBH yang sudah terakreditasi periode 2019-2021 dilakukan perpanjangan sertifikat akreditasi untuk periode 2022-2024. Dengan begitu, 619 OBH tersebut berhak menjalankan program bantuan hukum bagi orang/kelompok miskin di wilayah hukumnya yang dibiayai pemerintah sesuai amanat UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.   

“Menyatakan: a. Lembaga/organisasi bantuan hukum yang mengajukan verifikasi akreditasi; b. Lembaga/organisasi pemberi bantuan hukum periode akreditasi tahun 2019-2021 yang mengajukan perpanjangan sertifikasi. Lulus sebagai organisasi pemberi bantuan hukum periode tahun 2022-2024 dan diberikan status akreditasinya sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Menkumham ini,” demikian bunyi poin kesatu Keputusan Menkumham No.M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2021 ini.

Dari 619 OBH se-Indonesia yang telah terakreditasi periode 2022-2024, 40 OBH diantaranya berasal dari perguruan tinggi atau fakultas hukum. Menariknya, salah satu OBH bernama Biro Pelayanan dan Bantuan Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember (BPBH FH UNEJ) meraih akreditasi A. Padahal, sebelumnya di periode 2019-2021, BPBH FH UNEJ mendapat akreditasi C.         

Di awal tahun 2022, kami mendapatkan kabar baik bahwa Biro Pelayanan dan Bantuan Hukum FH UNEJ berdasarkan penilaian Kementerian Hukum dan HAM dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM tanggal 29 Desember mendapatkan akreditasi ‘A’ untuk periode 2022-2024 setelah sebelumnya di periode 2019-2021 mendapatkan akreditasi ‘C’,” ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, Rabu (5/1/2022).   

Hukumonline.com

Bayu mengatakan BPBH FH UNEJ menjadi satu-satunya organisasi bantuan hukum (OBH) yang berasal dari perguruan tinggi yang mendapatkan pencapaian akreditasi A. Sebab, jika dilihat dari 40 penerima akreditasi dari kelompok perguruan tinggi rata-rata OBH dari perguruan tinggi mendapat akreditasi B dan C.

Hukumonline.com

Tags:

Berita Terkait